Labuha, Delangiindonesia.com- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Liboba Hijrah, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, menagih tindak lanjut kesepakatan antara Pemerintah Desa Liboba Hijrah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan terkait penyelesaian sejumlah persoalan di desa tersebut.

Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Desa Liboba Hijrah, Supriadi Sulaiman, pada 4 Maret 2026 di Labuha. Surat tersebut juga diketahui dan dibubuhi tanda tangan serta stempel Kepala DPMD Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam surat tersebut tercantum sejumlah poin kesepakatan, antara lain terkait penyelesaian tunggakan pembayaran gaji serta penyelesaian kegiatan fisik yang tertunda.

Surat itu juga menyebutkan adanya kewajiban yang harus diselesaikan oleh Kepala Desa Liboba Hijrah berkaitan dengan anggaran desa tahun 2025.

“Bahwa kami bersepakat bahwa tunggakan pembayaran gaji akan dibayarkan,” demikian salah satu poin dalam surat pernyataan tersebut.
Dalam dokumen tersebut, Kepala Desa Liboba Hijrah diberikan waktu selama lima bulan untuk menyelesaikan kesepakatan. Apabila penyelesaian tidak dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, akan diambil tindakan lebih lanjut berupa usulan pemberhentian sementara.

Namun, setelah melewati jangka waktu lima bulan sejak surat pernyataan dibuat, BPD Liboba Hijrah mempertanyakan tindak lanjut dari kesepakatan tersebut.

BPD meminta DPMD Kabupaten Halmahera Selatan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyelesaian persoalan yang telah dituangkan dalam surat pernyataan tersebut.
Selain itu, BPD juga meminta Bupati Halmahera Selatan untuk memberikan perhatian terhadap persoalan pengelolaan anggaran Desa Liboba Hijrah.

“Kami meminta agar Bupati Halmahera Selatan bijak dalam melihat persoalan pengelolaan anggaran Desa Liboba Hijrah,” kata ishak Doa Wakil Ketua BPD dalam menyikapi persoalan tersebut.

Menurut BPD, surat pernyataan yang telah ditandatangani bersama seharusnya menjadi dasar untuk memastikan adanya penyelesaian dan tindak lanjut yang jelas. Terlebih, dokumen tersebut melibatkan Pemerintah Desa dan DPMD Kabupaten Halmahera Selatan.

BPD berharap pemerintah daerah tidak hanya membuat kesepakatan administratif, tetapi juga memastikan setiap poin yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan.

Hingga berita ini ditulis, Kepala DPMD Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut kesepakatan tersebut.
BPD Liboba Hijrah menilai pemerintah daerah perlu memberikan kepastian mengenai status penyelesaian persoalan tersebut, termasuk terkait tunggakan pembayaran gaji, kegiatan fisik yang tertunda, serta pengelolaan anggaran desa tahun 2025.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter