Halmahera Barat, Delangiindonesia.com – Rencana Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mengaktifkan kembali Terminal Goal sebagai lokasi pemungutan retribusi angkutan umum mendapat sorotan dari Ketua Komisi Riset dan Pengembangan Kerukunan Keluarga Suku Gamkonora (KKSG) Maluku Utara, Hasrillah Tari.

Hasrillah menilai rencana tersebut perlu dikaji kembali, terutama karena kondisi fisik Terminal Goal yang disebut masih mengalami kerusakan dan belum didukung fasilitas pelayanan yang memadai.

Menurut dia, kebijakan mengaktifkan terminal dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah tidak semestinya menjadi prioritas apabila aspek pelayanan dan kelayakan infrastruktur belum terpenuhi.

“Jangan sampai orientasi terhadap peningkatan pendapatan daerah justru mengabaikan kualitas pelayanan publik,” ujar Hasrillah.

Ia juga menyoroti lokasi Terminal Goal yang berada sekitar 20 kilometer dari pusat Kota Jailolo. Jarak tersebut, menurut dia, perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan efektivitas terminal sebagai simpul transportasi bagi angkutan umum.

Hasrillah khawatir kebijakan tersebut justru menambah beban pengemudi angkutan umum dan masyarakat pengguna jasa transportasi. Selain biaya operasional, pengalihan aktivitas angkutan ke terminal yang dinilai kurang strategis berpotensi menambah waktu dan biaya perjalanan.

Soroti Dasar Pemungutan Retribusi

Hasrillah juga mempertanyakan dasar pemungutan retribusi apabila fasilitas terminal belum memberikan pelayanan yang memadai kepada pengguna.

Ia merujuk pada Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mendefinisikan retribusi sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Menurut Hasrillah, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa retribusi berkaitan dengan jasa atau layanan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Karena itu, dia meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat memastikan terlebih dahulu kelayakan fasilitas dan kualitas pelayanan sebelum memberlakukan pungutan kepada angkutan umum.

Hasrillah bahkan menilai pemungutan retribusi pada fasilitas yang belum layak berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi pemerintahan.

Selain persoalan retribusi, dia meminta pemerintah memperhatikan aspek kewenangan dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan umum, mengingat akses menuju Terminal Goal berkaitan dengan jalan yang berstatus jalan provinsi.

Menurut dia, perubahan rute maupun penetapan simpul transportasi perlu dilakukan melalui koordinasi lintas instansi dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinilai Tak Efisien

Dari perspektif perencanaan transportasi, Hasrillah menilai lokasi dan fungsi terminal harus mempertimbangkan efisiensi jaringan transportasi secara keseluruhan.

Ia mengacu pada konsep pemodelan transportasi yang antara lain mempertimbangkan waktu tempuh, efisiensi rute, aksesibilitas, serta biaya operasional kendaraan.

Terminal yang lokasinya kurang strategis, kata dia, berpotensi tidak dimanfaatkan secara optimal oleh pengemudi maupun masyarakat.

Kondisi tersebut juga dikhawatirkan mendorong munculnya titik-titik pemberhentian angkutan di luar terminal atau terminal bayangan. Jika hal itu terjadi, tujuan penataan transportasi justru sulit tercapai.

Pada akhirnya, tambahan biaya operasional akibat perubahan rute dan penggunaan terminal berpotensi dibebankan kepada penumpang melalui kenaikan tarif angkutan.

Minta Bupati Evaluasi

Hasrillah meminta Bupati Halmahera Barat mengevaluasi kembali rencana pengaktifan Terminal Goal serta kebijakan Dinas Perhubungan terkait pemungutan retribusi.

KKSG Malut juga meminta agar rencana pemungutan retribusi ditunda sampai rehabilitasi infrastruktur terminal dan akses menuju lokasi tersebut dilakukan secara menyeluruh.

Menurut Hasrillah, pemerintah daerah perlu menempatkan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai prioritas sebelum mengejar peningkatan pendapatan daerah dari sektor retribusi.

“Prasarana transportasi harus layak, aman, dan memenuhi ketentuan sebelum masyarakat dibebani kewajiban finansial,” ujarnya.

Ia berharap penataan transportasi di Halmahera Barat dilakukan melalui perencanaan yang terintegrasi, melibatkan pemangku kepentingan terkait, serta tetap memperhatikan kepentingan pengemudi dan masyarakat pengguna angkutan umum.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter