Halmahera Selatan, Maluku Utara- PT Gelora Mandiri Membangun (PT GMM), perusahaan yang beroperasi di wilayah Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendapat sorotan terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat desa binaan.

Perusahaan yang mulai beroperasi sejak 2012 tersebut disebut belum optimal dalam menerapkan aspek K3 bagi tenaga kerja. Padahal, K3 merupakan rangkaian kegiatan yang bertujuan menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Penerapan K3 sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, terdapat sejumlah aktivitas di lapangan yang dinilai belum memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

Beberapa kegiatan yang disebut menjadi perhatian antara lain:

1. Penyemprotan;
2. Pembabatan;
3. Hergent; dan
4. Kegiatan pegawai umum/pabrik.

Keempat poin tersebut disebut belum sepenuhnya menerapkan standar K3 sebagaimana yang diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Salah seorang tenaga kerja berinisial A.B., yang meminta identitasnya tidak disebutkan, mengungkapkan bahwa penerapan K3 dalam aktivitas perusahaan masih menjadi persoalan. Menurutnya, dalam sejumlah kegiatan di lapangan, aspek keselamatan kerja dinilai belum diterapkan secara optimal.

“Persoalan K3 ini sudah berlangsung sejak 2014 sampai sekarang,” ujar A.B.

Selain persoalan K3, pelaksanaan program CSR PT GMM terhadap masyarakat di delapan desa binaan juga menjadi sorotan. Program CSR dinilai belum memberikan manfaat yang dirasakan secara optimal oleh masyarakat di desa-desa binaan perusahaan.

Kondisi tersebut disebut telah berlangsung sejak perusahaan menjalankan aktivitas operasionalnya hingga saat ini. Sejumlah program yang direncanakan perusahaan dan tercantum dalam ruang lingkup CSR PT GMM disebut belum seluruhnya direalisasikan kepada masyarakat di delapan desa binaan.

Delapan desa yang menjadi desa binaan PT GMM tersebut terdiri dari Desa Awis, Desa Jebubu, Desa Gane Dalam, Desa Gane Luar, Desa Yamli, Desa Sekly, Desa Kurunga, dan Desa Yomen.

Pelaksanaan CSR perusahaan juga dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), khususnya Pasal 74 ayat (1), yang mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Sementara itu, ayat (3) mengatur mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Sorotan terhadap penerapan K3 dan pelaksanaan CSR ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi perusahaan maupun pihak terkait untuk memastikan hak dan keselamatan tenaga kerja serta manfaat program tanggung jawab sosial perusahaan dapat dirasakan oleh masyarakat di wilayah operasional PT GMM.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter