Ternate, Delangiindonesia.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan menahan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Abdullah Assagaf, terkait dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto, Kota Tidore Kepulauan.

Abdullah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejari Tidore Kepulauan Sabar Evryanto Batubara membenarkan penahanan tersebut. Abdullah ditahan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara pembangunan TPI Goto.

Sebelum terseret perkara tersebut, Abdullah tercatat sebagai staf khusus Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda untuk bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala DKP Provinsi Maluku Utara.

Proyek pembangunan TPI Goto dikerjakan pada 2021 dengan nilai sekitar Rp 2,92 miliar. Berdasarkan kontrak, pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan 210 hari kalender dan seharusnya selesai pada Desember 2021.

Namun, hasil penyidikan Kejari Tidore Kepulauan menemukan bahwa progres fisik pekerjaan hingga berakhirnya masa kontrak baru mencapai 46,48 persen.

Meski pekerjaan belum selesai, administrasi proyek diduga dibuat seolah-olah pekerjaan telah mencapai 100 persen. Pembayaran yang telah dilakukan kepada pelaksana proyek tercatat hampir Rp 2,57 miliar.

Dari hasil pemeriksaan dan audit, penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 779,5 juta.

Dalam perkara ini, Kejari Tidore Kepulauan juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial MS sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kejari Tidore Kepulauan masih mendalami perkara tersebut. Penyidik membuka kemungkinan memeriksa pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter