Medan, Delangi.com- Gerakan Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara (GEMAPSU) kembali menyuarakan sikap tegas terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMA Negeri 1 Medan (26/08/2026)
GEMAPSU mendesak Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025. Audit tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran pendidikan berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hafis Hasibuan selaku Ketua Umum GEMAPSU menegaskan bahwa dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, dana BOSP merupakan anggaran publik yang peruntukannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta Inspektorat segera melakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOSP tahun 2023, 2024 dan 2025 di SMA Negeri 1 Medan. Jangan sampai ada anggaran pendidikan yang penggunaannya tidak jelas atau menyimpang dari peruntukannya,” tegas Hafis Hasibuan.
Hafis juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ragu melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana dalam pengelolaan Dana BOSP.
“Jika dari hasil audit maupun pemeriksaan ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, kami meminta APH untuk menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujar Hafis kepada Media
Menurut GEMAPSU, pengawasan terhadap Dana BOSP merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas tata kelola pendidikan. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk menunjang kebutuhan peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, serta operasional sekolah harus dipastikan benar-benar digunakan sesuai ketentuan.
GEMAPSU juga meminta APH melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan bukti terhadap dugaan permasalahan pengelolaan Dana BOSP di SMA Negeri 1 Medan.
Hafis Hasibuan menegaskan bahwa GEMAPSU akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa dan pemuda.
“GEMAPSU tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami mendorong agar persoalan ini dibuka secara terang melalui mekanisme audit dan proses hukum yang objektif. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Namun apabila ditemukan kerugian negara dan unsur pidana, maka harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegas Hafis.
TIGA TUNTUTAN GEMAPSU
1. Mendesak Inspektorat melakukan audit menyeluruh Dana BOSP Tahun 2023, 2024, dan 2025.
2. Mendesak APH melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam pengelolaan Dana BOSP.
3. Meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
GEMAPSU menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada lembaga pemeriksa serta aparat penegak hukum yang berwenang.
“Dana pendidikan adalah uang rakyat. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan justru menjadi ruang terjadinya penyimpangan. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan pertanggungjawaban,” tutup Hafis Hasibuan selaku Ketua Umum GEMAPSU.

Tinggalkan Balasan