Jakarta, Delangiindonesia.com – Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) menyerukan penguatan gerakan bersama untuk mencegah dan menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Seruan tersebut disampaikan melalui gerakan Fatayat Anti Kekerasan (FANTIK) di tengah rangkaian Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

Ketua Bidang Advokasi PP Fatayat NU Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan, tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam kehidupan bermasyarakat.

“Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Eem dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Menurut Eem, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi masalah serius yang membutuhkan perhatian bersama.

Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), sekitar satu dari empat perempuan dan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan.

Eem yang juga Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI itu mengatakan, data tersebut seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan.

“Data ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan bukan persoalan kecil dan tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja,” ujarnya.

Dorong Gerakan FANTIK

Melalui gerakan FANTIK, Fatayat NU berupaya mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.

Eem mengatakan gerakan tersebut diarahkan untuk memastikan perempuan dan anak memperoleh perlindungan, rasa aman, keberanian untuk bersuara, serta akses terhadap keadilan ketika menghadapi kekerasan.

“Bersama Fatayat NU, ayo cegah kekerasan. Tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.

Menurut Eem, penyampaian gerakan tersebut dalam rangkaian Muktamar NU bukan tanpa alasan. Organisasi keagamaan dinilai memiliki posisi strategis dalam membentuk nilai dan budaya masyarakat, termasuk mendorong terbentuknya lingkungan yang menolak segala bentuk kekerasan.

Ia berharap gerakan FANTIK dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab seluruh pihak.

Muktamar Ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026. Forum tersebut diikuti peserta dari dalam dan luar negeri, termasuk perwakilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

Melalui momentum tersebut, Fatayat NU menegaskan pentingnya menjadikan perlindungan perempuan dan anak sebagai agenda bersama, sekaligus mendorong keterlibatan organisasi keagamaan dalam membangun budaya yang lebih aman dan bebas dari kekerasan.