Ternate, Delangiindonesia.com- Penanganan kasus dugaan korupsi Hibah KPU Tidore Kepulauan senilai 16 miliar tahun anggaran 2024, yang telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan (Tikep) dan resmi berlaku sejak Kamis, 9 April 2026, kembali mendapat perhatian serius Perkumpulan Aktifis Maluku Utara Jakarta (PA-MALUT). Seiring proses hukum terus berjalan, PA-MALUT menayampaikan pendapat, untuk mendorong penyidik Kejari Tikep agar mampu membongkar secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
Wakil Ketua PA-Malut, Siraj Naufal M. Dabi Dabi menjelaskan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, menunjukan bahwa arah perkara sudah mengerucut. Meskipun kerugian negara belum dihitung secara resmi, sebab penyidik harus melakukan pemeriksan ahli terlebih dahulu. Hasil pemeriksan ahli nantinya akan disampaikan kepada BPK sebagai bagian dari proses Perhitungan Keuangan Negara (PKN), begitulah alurnya. Sembari menunggu hasil PKN, sebagai pijakan bagi penyidik untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya, termasuk siapa saja subjek hukum yang harus bertanggungjawab. Itu sebebnya, kita perlu milihat peristiwa serupa, yang terus berulang dari daerah ke daerah yang sudah ditangani dan saat ini ditangani oleh APH.
“Misalnya, kasus duagaan korupsi Hibah Pilkada di KPU Kotawaringin Timur (Kotim) senilai 40 miliar yang digelontorkan dari APBD tahun anggaran 2023-2024. Kasus ini, mulanya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan lima komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka. Kemudian dalam perkembanganya, penyidik menetapkan dua pejabat sekretariat KPU sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini atas dugaan penyimpangan penggunaan hibah penyelenggaran Pilkada 2024. Penyidik Kejati Kalteng, menyatakan bahwa dalam penyidikan terungkap, KPU Kotim menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar dari APBD Kotim untuk Pilkada 2024, yang dialokasikan Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kotim dan KPU Kotim yang ditandatangani pada 30 Oktober 2023.
Namun, penyidik menduga dana hibah tersebut tidak digunakan sesuai dengan ketentuan NPHD. Selain itu, ditemukan juga adanya kickback atau pemberian suap atau gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainya” Tutur Siraj.
Siraj juga menambahkan, Perkara berikutnya yang lebih dulu terjadi di daerah lain, misalnya di Kabupaten Karimun, Kepulaun Riu. Di mana Kejaksaan Negeri menetapkan empat pejabat KPU sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp16,5 miliar. Kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar 1,5 miliar dengan modus belanja fiktif, kegiatan yang tak pernah dilaksanakan tetapi dibayar, dan mark-up belanja sewa maupun barang non-oprasional.
Gambaran serupa terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur, mantan sekretaris KPU yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 sebasar Rp 53 miliar. Hasil audit dan penyidikan dalam kasus ini, terlihat nyata telah ditemukan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar.
Kerugian tersebut, menyangkut kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, laporan yang tidak mencerminkan kegiatan riil, dan penggunaan anggaran diluar koridor kebutuhan penyelenggara Pilkada.
Dengan menunjuk tiga perkara di atas, Siraj menyatakan, sulitkah secara hukum, penyidik Kejari Tikep dalam membongkar dugaan korupsi Hibah KPU Tikep senilai 16 miliar tahun anggaran 2024 ini? Sama sekali tidak, apapun alasannya. Sebab, mempunyai benang mera yang sama. Untuk itu, dalam hasil kajian hukum PA-Malut, kata Siraj, penyidik dapat mengidentifikasi setikdaknya tiga hal dalam menemukan siapa yang paling mungkin bertanggunjawab dalam perkara ini” Tambah Siraj.
Selain itu menurut Siraj, Pertama, penyidik harus berangkat dari Nasakah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sebab, dana Hibah, lanjut Siraj, mengalir deras dari kas daerah menuju rekening KPU, yang bermodalkan NPHD, dan pastinya melalui kesepakatan antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu. Inilah desain awal sebagai pemicu konflik kepentingan. Pejabat yang berwenang berpeluang merekayasa anggaran demi menguntungkan pihak tertentu. Proses negosiasi ini harus dibongkar oleh penyidik, sebab hal ini berlangsung senyap, tanpa ada mekanisme verifikasi secara terbuka untuk menguji kewajaran angka yang disepakati. Kasus Kotim menujukan fakta ini, di mana ketika meresmikan Rp40 miliar yang dgelontorkan untuk satu Pilkada tingkat Kabupaten, masyarakat tidak punya forum untuk mempertanyakan apakah wajar, atau telah menampung selisih harga yang siap dimainkan sejak awal.
Kedua, Pinyidik tidak hanya terpaku pada komisioner KPU, sebab mereka hanya merilis pernyataan resmi, mengumumkan hasil Pemilu dan berhadapan dengan peserta kontestasi. Tetapi secara teknis, simpul anggaran dalam gengaman sekertariat, melalui sekretaris, bendahara, KPA, PPK, dan pejabat pengadan yang memegang kunci administrasi sehingga leluasa mengatur laporan, memproduksi dokumen, hingga memainkan angka. Siraj menggoda penyidik untuk melihat secara faktual dalam sidang korupsi dana Hibah KPU Karimun di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Ketua KPU Karimun dalam kesaksianya, menerangkan bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan realisasi anggaran dari sekretariat. Bahkan Para Komisioner mengaku buta terhadap apa yng terjadi dibaik tumpukan laporan keuangan yang mereka tanda tangani. Empat tersangka pada kasus Karimun, seluruhnya berasal dari mesin administrasi, yakni sekretaris, PPK, bendahara pembantu, dan pejabat pengadaan. Ini artinya, kasus Krimun memperlihatkan bahwa lini kesekertariatan mampu bermanuver nyaris tanpa radar komisioner selaku puncak pimpinan.
Ketiga, penyidik dapat mengidentifikasi bahwa Nota, kuitansi, dan laporan kegiatan menjadi bukti tunggal bahwa unag telah dibelanjakan sesuai peruntukanya. Sebab, sistem pertanggungjawaban keuangan hibah Pilkada sepenuhnya melalui lembaran kertas. Sidang kasus tindak pidana korupsi KPU Karimun dapat diletakan di atas meja penyidik Kejari Tikep. Sebab, dalam fakta persidangan, telah terungkap fakta bahwa BPKP membongkar duagan manipulasi yang sangat teknis ini. Temuan BPKP tersebut adalah Surat Pertanggunjawaban (SPJ) fiktif, penggelambungan biaya sewa kantor, hingga praktik pengadaan barang. Hal yang sama juga terlihat dalam temuan di Kotim, di mana penyidik mengamankan kuitansi kosong yang siap ditulis angka, dan beberpa bukti lain.
“Oleh karena itu, Siraj menyatakan wajah tersangka dan angka kerugin dari setiap daerah mungkin akan berbeda, begitu juga kasus dugaan Hibah KPU Tidore Kepulauan. Tetapi satu hal yang pasti bahwa mesin kejahatan akan selalu beroprasi dengan cara yang sama. Fenomena perkara yang menimpa KPU Tikep bukan anomali. Pola yang saat ini diusut Kejati Tikep, sejatinya sudah lebih dulu muncul di daerah lain. Itulah fenomena yang merupakan rancang bangun korupsi Hibah, tidak lebih.
Saraj menutup dengan menyatakan bahwa, betapapun perkara ini belum mencapai babak akhir, PA-Malut berencana dalam waktu dekat membawa perkara ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)” Tutup Siraj

Tinggalkan Balasan