Sofifi, Delangi.com- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara membentuk tim khusus (Timsus) untuk melakukan pendataan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih berlangsung di sejumlah wilayah di Maluku Utara.

Pembentukan tim tersebut tidak hanya bertujuan untuk memetakan aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam praktik pertambangan tanpa izin.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu masyarakat yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya dari pertambangan agar dapat memperoleh legalitas.

“Tujuan kami (Polda) adalah mendorong melalui pemerintah daerah, untuk mengurus WPR nanti kita fasilitasi hingga ke kementerian ESDM,” kata Arif saat dikonfirmasi awak media di Sofifi, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) penting agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat berjalan secara legal dan memiliki kepastian hukum.

Polda Malut selanjutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendorong proses pengusulan WPR. Jika diperlukan, kepolisian siap membantu memfasilitasi proses tersebut hingga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain melakukan pendataan, tim khusus juga akan melihat lebih jauh aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung di wilayah Maluku Utara, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi bagian dari penataan aktivitas pertambangan rakyat sekaligus memberikan solusi bagi masyarakat agar kegiatan pertambangan dapat dilakukan melalui mekanisme perizinan yang sesuai dengan ketentuan.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter