Delangi.com- Kita tahu bahwa laut Indonesia bukan sekadar ruang kosong yang memisahkan pulau-pulau, melainkan sebuah ruang ekologis, ruang ekonomi, ruang sosial dan kebudayaan, serta sebagai ruang politik. Namun, paradoks pembangunannya terletak pada kenyataan bahwa identitas geografis sebagai negara kepulauan tidak selalu berbanding lurus dengan orientasi pembangunannya. Dalam waktu yang panjang, pembangunan justeru lebih banyak dikonstruksikan melalui logika daratan di mana tanah dijadikan objek penguasaan, ruang sebagai lokasi investasi, kawasan sebagai wilayah pembangunan, dan sumber daya alam darat sebagai basis akumulasi ekonomi.

Paradoks tersebut semakin menarik ketika dikaitkan dengan perubahan orientasi konstitusional Indonesia. Bagaimana tidak, konstitusi Indonesia sejak awal memberikan tempat yang sangat penting kepada tanah, agraria, dan sumber daya alam (Pasal 33 UUD 1945), kini berubah menjadi “melihat laut” (maritim) yang menunjukkan kecenderunganmemperluas imajinasi pembangunan dari daratan menuju laut.Masalah mulai terlihat ketika pertanyaan ditujukan pada soal“apakah perubahan orientasi konstitusional dan politik dari paradigma agraris menuju paradigma maritim benar-benar mengubah cara negara memperlakukan tanah?” Ataukah“paradigma maritim justeru hanya menjadi lapisan baru di atas pembangunan yang tetap berorientasi pada paradigmaland-based?”

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting saat dihubungkan dengan ekspansi kawasan industri, pertambangan, perkebunan skala besar (sawit dan tebu), pembangunan infrastruktur, kota baru, kawasan ekonomi khusus, pelabuhan, dan berbagai proyek investasi yang membutuhkan penguasaan ruang dalam skala besar.Sementara dalam konteks land-based development, tanah tetap menjadi fondasi material pembangunan (beton harusditanam dan berdiri di atas tanah).

Bahkan ketika negara berbicara tentang laut, pelabuhan, industri maritim, konektivitas antarpulau, atau blue economy, banyak aktivitas tersebut tetap bergantung pada penguasaan daratan. Fakta ini tidak terbantahkan, karena pelabuhan membutuhkan kawasan darat, industri pengolahanmembutuhkan kawasan industri yang dibangun di darat, energi membutuhkan infrastruktur darat, dan bukankah pembangunan kota (sekalipun berbasis kepulauan) tetap membutuhkan kawasan pesisir dan darat? Itu artinya,perubahan paradigma konstitusional negara ini dari orientasi agraris menuju orientasi maritim belum dengan sendirinya mengakhiri dominasi logika pembangunan berbasis daratan. Sebaliknya, laut dalam banyak kasus justeru menjadi frontier baru bagi ekspansi pembangunan yang tetap bertumpu pada penguasaan tanah. Dalam konteks semacam inilah kita perlu membaca perubahan paradigma dari agraris ke maritim bukan hanya sebagai perubahan objek pembangunan dari darat menuju laut, tetapi sebagai kesempatan untuk mengubah secara fundamental hubungan negara, masyarakat, tanah, laut, dan sumber daya alam.

Kalau begitu, hal paling mendasar yang mesti kita selesaikanadalah soal paradigma pembangunan berbasis landbased danmakna nilai tanah. Dalam logika ekonomi pasar, tanah dapat dipahami sebagai komoditas karena tanah memiliki harga, dapat diperjualbelikan, disewakan, diagunkan oleh bank, diwariskan, atau dikapitalisasi. Namun, perspektif tersebut terlalu sempit. Padahal tanah memiliki setidaknya empat dimensi nilai, yaitu nilai ekonomi, nilai sosial, nilai ekologis, nilai politik dan kultural. Nilai ekonomi tanah relatif mudah dihitung. Biasanya tanah di pusat kota memiliki harga tinggi karena memberikan kemudahan akses terhadap pasar, infrastruktur, dan berbagai fasilitas. Tetapi seorang masyarakat adat mungkin memberikan nilai yang jauh lebih besar kepada tanah yang secara ekonomi dianggap tidak produktif. Mengapa? Karena tanah tersebut mengandung nilai historis, sebagai sumber pangan, dan menjadi basis identitas komunitas. Itu artinya, terdapat perbedaan antara harga tanah dan nilai tanah. Kalau harga merupakan ekspresi pasar, maka nilai adalah konstruksi sosial yang jauh lebih luas. Masalah pembangunan sering kali muncul ketika negara dan pasar hanya mengakui harga tetapi mengabaikan nilai. Masalah semacam ini sering kali tidak dapat diselesaikan sehingga berujung pada sengketa.

Seturut dengan itu, kalau kita amati dalam masyarakat agraris, tanah memiliki fungsi reproduktif karena dapat menghasilkan pangan, ia menyediakan ruang tinggal, bahkan menjadi aset yang dapat diwariskan. Karena itu, tanah bukan sekadar faktor produksi, melainkan basis reproduksi sosial. Paradigma semacam ini menunjukan bahwa tanah tidak dapat diperlakukan seperti komoditas biasa karena ia menjadibagian dari alam dan kehidupan manusia. Ketika tanah sepenuhnya diperlakukan sebagai komoditas, hubungan sosial masyarakat dengan ruang hidup akan mengalami perubahan fundamental.

Bayangkan ketika sebuah lahan pertanian berubah menjadi kawasan industri, perubahan tersebut tidak berhenti pada perubahan fungsi lahan. Justeru yang berubah adalah petani menjadi semakin kehilangan ruang produksi, tanah menjadi aset investasi, desa dapat menjadi kawasan industri, dan produksi pangan dapat berubah menjadi produksi komoditas industri. Kalau sudah begitu, bukan mustahil kalau petaniakan dapat berubah menjadi buruh. Itu berarti komersialisasi tanah dapat menghasilkan transformasi kelas. Karena itu, pertanyaan lanjutannya adalah bagaimana memahamihubungan antara “nilai” tanah dengan pembangunan berbasis land-based?

Pembangunan berbasis land-based dapat dipahami sebagai orientasi pembangunan yang menjadikan penguasaan, konversi, dan pemanfaatan ruang daratan sebagai instrumen utama pertumbuhan ekonomi. Bentuknya sangat beragamseperti kawasan industri, perkebunan, pertambangan, perumahan, kota baru, kawasan ekonomi khusus, jalan, bandara, pelabuhan, bendungan, kawasan pariwisata, foodestate, serta pembangunan lainnya yang memerlukan konversi lahan dalam skala besar. Letak kesamaannya ada padakebutuhan terhadap ruang dengan dalil bahwa pembangunan senantiasa membutuhkan tanah. Akibatnya, semakin agresif pembangunan, semakin besar pula tekanan terhadap ruang.Dalam konteks ini, tanah menjadi apa yang dapat disebut sebagai infrastruktur pembangunan yang paling dasar. Sebagai permisalan, sebelum perusahaan membangun pabrik, mereka membutuhkan tanah. Sebelum kawasan industri dibangun, tanah harus dikonsolidasikan. Sebelum jalan dibangun, ruang harus dibebaskan. Sebelum kota baru dibangun, wilayah harus dikuasai. Bukankah itu berarti pembangunan (modern) pada dasarnya merupakan politik produksi ruang? Sebagai ilustrasi tambahan, bayangkan ketika negara mengatakan suatu wilayah sebagai “kawasan pembangunan”, keputusan tersebut bukan sekadar keputusan teknis, melainkan keputusan politik mengenai siapa yang boleh menggunakan tanah, untuk tujuan apa, dan siapa yang memperoleh manfaat dari penggunaannya.

Di sisi lain, modal juga membutuhkan ruang. Ketika ruang yang sebelumnya digunakan masyarakat dikonversi menjadi kawasan investasi, terjadi perubahan kepemilikan (kontrol atas ruang). Masyarakat mungkin memperoleh kompensasi.Namun setelah tanah berpindah, mereka kehilangan kemampuan untuk menggunakannya sebagai alat produksi.Bayangkan sebuah keluarga memiliki tanah pertanian yang cukup produktif untuk menghasilkan kelapa, pala, cengkih, atau tanaman pangan. Kemudian tanah tersebut dibeli atau dibebaskan untuk kawasan industri dan pembangunan kota baru. Keluarga tersebut memperoleh uang, yang secara statistik mereka mungkin terlihat memperoleh keuntungan.Namun setelah uang habis, sumber produksi yang tetap akan lenyap. Mereka kemudian membutuhkan sumber pendapatan baru. Kalau kawasan industri menyediakan pekerjaan, mereka menjadi buruh. Di sinilah paradoks mulai muncul karenatanah yang semula menghasilkan kehidupan, kini berubah menjadi tanah yang menghasilkan pekerjaan. Perubahansemacam ini memiliki dimensi sosial yang sangat penting.Masyarakat agraris tidak selalu berarti masyarakat yang sepenuhnya mandiri, karena banyak juga petani miskin yang memiliki lahan kecil, serta bergantung pada pasar. Tetapi perbedaan mendasar tetap ada di mana petani mempunyai hubungan langsung dengan alat produksinya. Namun, buruh tidak memiliki hubungan langsung dengan alat produksinya. Petani dapat menguasai proses produksi tertentu, tetapi buruh menjual tenaga kerja. Petani dapat memperoleh hasil dari tanah, tetapi buruh hanya memperoleh upah. Perbedaan ini sangat mendasar yang tidak boleh diabaikan.

Persoalan yang lebih pelik muncul ketika pembangunanberbasis landbased memperluas kawasan industri dan ekstraktif, akhirnya masyarakat dapat mengalami proses “proletarianisasi”, yaitu perubahan posisi sosial dan ekonomi ketika masyarakat semakin bergantung pada penjualan tenaga kerja. Dalam konteks pertambangan nikel di Maluku Utara, fenomena tersebut semakin nyata. Kajian mengenai kawasan industri nikel di Weda misalnya, menunjukkan bagaimana ekspansi ekstraksi membentuk labor frontier, sekaligus menciptakan perubahan terhadap mobilitas pekerja dan kehidupan masyarakat lokal. Kalau begitu, bukan tidak mungkin kalau pembangunan berbasis tanah (land-based) tidak hanya mengubah tanah, tetapi sekaligus mengubah kelas sosial. Bagaimana itu terjadi?

Ada paradoks besar dalam pembangunan berbasis tanah(land-based development), yaitu ketika tanah dimiliki masyarakat nilainya sering dihitung berdasarkan produktivitas pertanian. Tetapi ketika tanah masuk ke dalam kawasan investasi, nilainya dapat meningkat berkali-kali lipat.Akibatnya nilai tanah tidak bersifat alamiah, malainkandiproduksi oleh infrastruktur, regulasi, izin, akses pasar, status kawasan, investasi, maupun keputusan politik. Bayangkan, sebuah tanah di desa mungkin bernilai relatif rendah. Tetapi ketika pemerintah menetapkannya sebagai kawasan industriatau perkotaan baru kemudian membangun jalan menuju lokasi tersebut, nilai tanah menjadi semakin meningkat. Kalau begitu, pertanyaan pentingnya adalah siapa yang memikikipeningkatan nilai tanah tersebut, apakah masyarakat pemilik tanah? Negara? ataukah investor? Inilah persoalan dasar dalam land value capture di mana pembangunan sering kali meningkatkan nilai tanah privat. Jalan dibangun oleh negara, pelabuhan dibangun dengan investasi publik, dan kawasan ditetapkan pemerintah. Namun, peningkatan nilai tanah hanyadinikmati oleh pemilik modal. Karena itu, pembangunan berbasis tanah juga merupakan persoalan distribusi nilai.Kalau begitu, bagaimana seharusnya memandang nilai tanah?

Kalau kita baca secara teliti, Pasal 33 UUD 1945 sudah cukup representatif menggambarkan apa yang kita sebut sebagai nilai tanah dengan penegasan pada “pemanfaatan sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran rakyat”. Tidak cukup sampai di situ, kemudian lahir UUPA 1960 yang menempatkan hukum agraria nasional pada prinsip-prinsip tertentu, termasuk fungsi sosial hak atas tanah. Tetapi, perkembangan Indonesia sebagai negara kepulauan menghasilkan kebutuhan terhadap paradigma baru. Akibatnya, laut tidak lagi dipahami sebagai ruang di antara pulau. Padahal laut mestinya dipahami sebagai ruang hidup dan ruang pembangunan. Konsep negara kepulauan menjadi sangat penting dalam perkembangan hukum laut internasional, terutama melalui perjuangan Indonesia dalam UNCLOS 1982 (sebuah konvensi PBBtentang hukum laut), yang dalam konteks politik pembangunan kontemporer gagasan Indonesia sebagai negara maritim kemudian semakin kuat. Konsep “Poros Maritim Dunia” pun segera menempatkan Indonesia sebagai negara yang seharusnya memanfaatkan posisi geografis dan strategisnya sebagai negara kepulauan. Perubahan tersebut secara konseptual sangat penting. Tetapi persoalan mendasarnya adalah apakah paradigma maritim benar-benar mengubah logika pembangunan, ataukah hanya memperluas wilayah baru bagi logika pembangunan lama (agraris dan land-based)?

Kalau pembangunan berbasis darat telah menghasilkan tekanan besar terhadap tanah, kini laut menjadi frontier baru.Laut mulai dipandang sebagai sumber energi (paradigma blueeconomy ), pangan (paradigma maritime economy), pariwisata(dalam kacamata ocean economy), dan coastal development(transportasi, mineral, perdagangan, perikanan, bahkan investasi). Secara normatif, gagasan tersebut menarik. Tetapi sangat fatal ketika laut diperlakukan seperti tanah. Kalaudaratan sebelumnya dikomodifikasi melalui sertifikat, konsesi, kawasan industri, dan izin, maka laut dapat mengalami bentuk komodifikasi melalui izin pemanfaatan ruang laut, konsesi untuk pertambangan laut (pengeboran minyak misalnya), reklamasi, kawasan pariwisata, pelabuhan, serta industri pesisir. Bukankah itu menunjukan bahwa yangterjadi hanya sebatas pergeseran konseptual tetapi paradigmanya masih tetap sama, yaitu dari land grabbingmenjadi ocean grabbing? Kalau begitu, jangan heran bila yang terjadi kemudian adalah masyarakat dapat kehilangan akses terhadap laut sebagaimana sebelumnya mereka kehilangan akses terhadap tanah.

Bagaimana hal itu terjadi? Apa hubungan antara nelayan dan ocean grabbing? Bagi nelayan, laut bukan ruang kosong, melainkan tempat bekerja. Laut sebagai sumber pangan, sebagai ruang sosial, dan menjadi basis ekonomi keluarga.Karena itu, ketika laut ditetapkan menjadi kawasan industri atau pariwisata, nelayan dapat mengalami kehilangan akses.Memang secara hukum nelayan tidak memiliki “sertifikat laut”. Tetapi secara sosial mereka memiliki hak penggunaan historis. Itulah mengapa pembangunan yang hanya mengakui hak formal biasanya abai terhadap hak sosial tersebut. Di sinilah paradigma maritim dapat mengulang kesalahan padaparadigma darat (agraris). Tanah dahulu dianggap sebagai ruang kosong sebelum konsesi diberikan. Laut juga dapat dianggap sebagai ruang kosong sebelum izin pemanfaatan diterbitkan. Padahal, tidak ada ruang yang benar-benar kosong. Setiap ruang memiliki sejarah penggunaan sosial.

Apakah persoalannya hanya sampai di situ? Tentu tidak. Kalau kita hubungkan pembangunan darat dan maritim, terlihat sebuah pola yang cukup jelas, di mana pertambangan berada di darat, mineral dibawa melalui jalan menuju pelabuhan yang terletak di pesisir. Di sini, pelabuhandipandang sebagai sarana yang menghubungkan kawasan industri dengan laut. Kapal mengangkut komoditas, selanjutnya komoditas masuk ke pasar global. Dengan demikian, darat dan laut sebenarnya merupakan satu sistem ekstraktif. Kita tidak dapat memisahkan antara tambang, jalan,kawasan industri, pelabuhan, laut, dan pasar global. Karena itu, pembangunan maritim tidak boleh dipisahkan dari kritik terhadap pembangunan daratan karena keduanya adalah bagian dari satu sistem ruang.

Maluku Utara dapat menjadi contoh yang nyata. Wilayah ini memiliki sejarah panjang sebagai kawasan kepulauan yang ekonominya berkaitan dengan pertanian, perkebunan, perikanan, perdagangan, dan hubungan antarpulau. Namun, ekspansi pertambangan nikel membawa perubahan besar.Akhirnya, tanah menjadi konsesi, hutan menjadi wilayah produksi mineral, kawasan pesisir menjadi kawasan industri, pelabuhan berkembang, mobilitas tenaga kerja meningkat, bahkan desa mengalami perubahan akibat penataan ulang tata ruang. Dalam pandangan semacam inilah nikel tidak bisahanya dilihat sebagai komoditas, tetapi juga sebagai kekuatan reorganisasi ruang karena dapat mengubah hubungan antaratanah, masyarakat, negara, modal, dan laut. Inilah mengapa pembicaraan tentang nikel tidak cukup hanya membahas cadangan mineral atau nilai ekspor, tetapi juga harus menyangkut “masyarakat macam apa yang sedang dibentuk oleh nikel?” Di sinilah hubungan antara nilai tanah dan paradigma pembangunan menjadi sangat jelas.

Kita ambil contoh lain. Tanah pertanian memang memiliki nilai. Tetapi, nilai tersebut sering tidak mampu bersaing dengan nilai tanah untuk pertambangan. Bayangkan 1 hektare tanah pertanian menghasilkan nilai secara bertahap. Di sisi lain, 1 hektare tanah yang sama dan masuk dalam proyek ekstraktif dapat memiliki nilai ekonomi yang jauh lebih besar.Akibatnya, tekanan untuk mengubah fungsi tanah meningkat.Pertanyaan yang sering kita ajukan adalah lebih menguntungkan menanam atau menambang? Di sinilah letak kesalahan terbesarnya karena kita mengukur melalui perbandingan yang tidak setara. Kalau sistem ekonomi hanya mengukur keuntungan finansial jangka pendek, pertambangan hampir selalu memiliki keunggulan. Tetapi jika pertanyaannya diganti dengan “lebih baik untuk siapa dan lebih baik untuk berapa lama”? Maka pertanian lebih menghasilkan kehidupan yang berkelanjutan. Tambang memang menghasilkan kekayaan, tetapi melalui pengambilan cadangan yang terbatas(kekayaan yang terbatas sepanjang tanah itu masih dapat menghasilkan nikel, dan mineral lainnya, tetapi nikel dan sejenisnya termasuk dalam sumber daya yang tidak dapat diperbaharui). Karena itu, membandingkan pertanian dan tambang hanya berdasarkan pendapatan tahunan adalahsebuah kesalahan metodologis. Bayangkan, suatu keluarga dapat terlihat lebih kaya setelah menjual tanah. Tetapi beberapa tahun kemudian mereka dapat menjadi lebih miskin karena kehilangan basis produksi. Karena itu, indikator pembangunan harus melihat apa yang dimiliki masyarakat setelah investasi masuk, bukan hanya berapa uang yang mereka terima ketika tanah tersebut dijual.

Perubahan paradigma dari agraris menuju maritim seharusnya tidak dipahami sebagai “meninggalkan agraria”. Kita tidak harus memilih menjadi negara agraris atau negara maritim.Justeru karakter kepulauan membuat keduanya tidak terpisahkan sebagai satu kesatuan ekologis dan sosial. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukanlah berapa banyak tanah yang berhasil dikonversi menjadi kawasan investasi, berapa banyak mineral yang diekspor, atau berapa banyak pelabuhan yang dibangun. Ukuran yang lebih mendasar justeru terletak pada “apakah pembangunan memperluas atau malah mempersempit kemampuan masyarakat untuk menguasai, menggunakan, dan menentukan masa depan ruang hidupnya sendiri?”

Kalau pembangunan memperluas pilihan, memperkuat kedaulatan masyarakat, melindungi tanah dan laut, serta memastikan manfaat sumber daya dibagikan secara adil, maka pembangunan dapat disebut sebagai kemajuan. Tetapi bila pembangunan menjadikan tanah sebagai komoditas, laut sebagai frontier baru, masyarakat sebagai tenaga kerja murah, dan sumber daya sebagai bahan baku akumulasi kapital, maka perubahan paradigma agraris ke maritim hanya akan menjadi perubahan wajah dari sistem ekstraktif yang sama.

Penulis: Darwan Humah | Peneliti Determinan Fondation

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter