Halmahera Selatan, Delangiindonesia.com- Lembaga kajian dan advokasi POLITIKA Institut meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) memperluas penyidikan perkara dugaan penyimpangan dana hibah Universitas Nurul Hasan (UNSAN) Bacan tahun anggaran 2024.

Lembaga tersebut menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada penggunaan dana dan pekerjaan fisik, tetapi harus menelusuri seluruh proses pemberian hibah sejak tahap pengusulan, verifikasi, penganggaran, hingga pencairan.

Ketua Riset dan Advokasi POLITIKA Institut, Rizky Ramli, mengatakan dana hibah UNSAN Bacan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan melalui Bagian/Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Karena itu, Kesra dinilai menjadi salah satu titik penting yang harus diperiksa penyidik.

Menurut Rizky, penyidikan akan menjadi tidak utuh apabila hanya berfokus pada pihak penerima hibah tanpa mengusut mekanisme administrasi yang melahirkan keputusan pemberian anggaran.

“Kalau sumber hibah itu berasal dari anggaran yang dikelola melalui bidang teknis Kesra, maka jangan hanya memeriksa pihak penerima. Periksa juga seluruh proses di lembaga teknis tersebut. Siapa yang memproses proposal, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang memberikan rekomendasi, dan siapa yang memiliki kewenangan sampai dana tersebut dicairkan,” tegas Rizky Ramli, yang juga merupakan ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Ternate.

Ia menjelaskan, Bagian Kesra memegang peran sentral dalam proses administrasi hibah pemerintah daerah. Di tahap inilah proposal diajukan, diverifikasi, direkomendasikan, hingga akhirnya memperoleh alokasi anggaran dan dicairkan.

Karena itu, POLITIKA Institut meminta Kejati Malut menelusuri seluruh dokumen yang berkaitan dengan hibah UNSAN Bacan, mulai dari proposal, hasil verifikasi, rekomendasi pemberian hibah, dokumen penganggaran, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dokumen pencairan, hingga laporan pertanggungjawaban.

Rizky menegaskan, hibah yang bersumber dari APBD merupakan uang publik yang harus dikelola berdasarkan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan kepatutan, bukan berdasarkan kedekatan politik maupun hubungan personal.

“Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada pertanyaan uang digunakan untuk apa. Tetapi juga harus dijawab mengapa UNSAN mendapatkan hibah, bagaimana prosesnya, siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, dan siapa yang menyetujui,” ujarnya.

Selain itu, POLITIKA Institut meminta Kejati Malut memeriksa secara objektif posisi Yudi Eka Prasetya, yang pada periode pemberian hibah menjabat sebagai pejabat di Bidang Kesra Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sekaligus Rektor UNSAN Bacan.

Menurut Rizky, posisi tersebut perlu diuji secara hukum dan administratif apabila pejabat yang berada dalam struktur pemerintah daerah memiliki kewenangan atau pengaruh terhadap proses pemberian hibah kepada institusi yang dipimpinnya.

“Di sinilah letak pertanyaan publik. Ketika seseorang berada di dalam struktur pemerintahan yang berkaitan dengan proses hibah, sementara pada saat yang sama dia merupakan pimpinan lembaga yang menerima hibah, maka potensi konflik kepentingan harus diperiksa secara serius. Kami tidak mengatakan telah terjadi pelanggaran, tetapi kondisi tersebut wajib diuji oleh aparat penegak hukum,” katanya.

POLITIKA Institut menegaskan permintaan tersebut bukan untuk menyudutkan individu maupun institusi UNSAN, melainkan memastikan pengelolaan APBD berlangsung sesuai prinsip pemerintahan yang baik.

Lembaga tersebut juga menilai perkara yang kini ditangani Kejati Malut harus diperiksa secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Hulu yang dimaksud adalah proses penganggaran dan pemberian hibah melalui Kesra, sedangkan hilirnya adalah penggunaan dan pertanggungjawaban dana oleh pihak penerima.

“Kalau Kejati sedang memeriksa penggunaan dana, kami mendorong agar pemeriksaan ditarik ke belakang. Bagaimana uang itu bisa sampai ke UNSAN? Dari situlah publik dapat mengetahui apakah sejak awal prosesnya sudah benar atau justru terdapat persoalan,” tegas Rizky.

POLITIKA Institut mengingatkan kasus hibah UNSAN Bacan tidak boleh dipersempit hanya menjadi persoalan pembangunan gedung atau kondisi fisik bangunan. Dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, pembiayaan ganda, maupun persoalan pertanggungjawaban anggaran memang harus diperiksa, tetapi proses lahirnya keputusan pemberian hibah juga memiliki dimensi hukum yang tidak kalah penting.

Sebab, apabila terdapat persoalan sejak tahap perencanaan dan penganggaran, maka persoalan tersebut berbeda dengan kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, penyidik diminta menelusuri hubungan antara Bagian Kesra, pejabat yang terlibat dalam proses hibah, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, dan UNSAN sebagai penerima hibah.

POLITIKA Institut juga meminta agar apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, perbuatan memperkaya atau menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum, maupun perbuatan bersama-sama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara atau daerah, maka penyidik dapat mengujinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, POLITIKA Institut menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

“Kami menyerahkan pembuktian kepada Kejati Malut. Tugas kami adalah menyampaikan pertanyaan publik. Tugas penyidik adalah mencari kebenaran berdasarkan alat bukti. Kalau ternyata seluruh proses hibah melalui Kesra sesuai aturan, maka tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum,” ujar Rizky.

Menutup keterangannya, POLITIKA Institut meminta Kejati Malut memberi perhatian khusus terhadap peran Bagian/Bidang Kesra dalam proses pemberian hibah UNSAN Bacan tahun 2024, termasuk seluruh pihak yang memiliki kewenangan pada saat proses tersebut berlangsung.

“Uang rakyat tidak muncul begitu saja. Ada proses administratif sebelum uang itu masuk ke rekening penerima. Proses itulah yang harus dibuka. Jangan hanya melihat siapa yang menerima uang, tetapi periksa juga siapa yang membuka pintu sehingga uang publik itu bisa diberikan. Di situlah pentingnya mengusut peran lembaga teknis Kesra dalam perkara hibah UNSAN Bacan,” pungkas Rizky Ramli.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter