Ternate, Delangiindonesia.com- Kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp3 miliar yang ditangani Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar terus disort publik.
Terbaru, Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta (PA-MALUT) ikut menyampaikan pandangan terkait dengan informasi yang beredar di publik bahwa penyidik Kejari Halbar kemungkinan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Halbar, James Uang dalam perkara tersebut.
Wakil Ketua PA-MALUT, Siraj Naufal M Dabi Dabi, menyatakan Kejari Halbar perlu bergerak untuk memeriksa Bupati. Siraj melihat tidak ada alasan bagi tim penyidik yang tengah mendalami perkara ini untuk tidak memanggil dan memeriksa Bupati.
Siraj menggungkapkan, bahwa dari hasil pendalaman awal, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan program Bansos Dinas Sosial, yang dianggarkan pada 2023 dan 2024. Itu sebabnya, bagi Siraj, penyidik tidak hanya berkepentingan memastikan ke mana dana tersebut disalurkan, tetapi harus dipastikan oleh penyidik adalah adanya dugaan pembahasan serta perencanaan telah berjalan sesuai ketentuan atau tidak.
Menurut Siraj, dalam konteks untuk mengkonstruksi utuh perkara, guna mengetahui siapa yang bertanggungjawab apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka selain mengurai rantai kewenangan dan aliran dana, penyidik harus menelusuri proses anggaran, pengusualan calon penerima, verifikasi, penetapan penerima, pencairan, penyaluran, hingga pertanggunjawaban anggaran.
Terkait hal itu, pemeriksaan harus menjangkau pejabat yang mengetahui ataupun bertanggungjawab atas perkara tersebut. Oleh karena itu, keterangan Bupati menjadi relvan untuk memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana korupsi Bansos Dinas Sosial, sekaligus mengungkap peran masing-masing pihak.
Siraj berharap Kejari Halbar tidak tidak ragu memeriksa seluru pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi Bansos Dinas Sosial Halbar.
lJabatan tidak boleh menjadi penghalang bagi penyidik untuk memanggil seseorang sehingga semua pihak yang memiliki pengetahuan menegenai perkara ini perlu diperiksa untuk membuat perkara menjadi teraang.
Siraj menutup dengan menyatakan pengawasan pengelolaan keuangan daerah memang ada di Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APPI), tetapi penanggunjawab, khsus untuk Kabupaten adalah Bupati. Karena itu, pengawasan itu bergantung Bupati, bukan Kepala Dinas dan lain-lain, hukum mengatur begitu, jadi kalau dia baik yang baik, kalau dia rusak ya rusak.
Penyidik tidak boleh berhenti pada pada pemeriksaan Kadis. Saran saya, penyidik harus bekerja cepat, panggil dan periksa Bupati Kabupaten Halmahera Barat dalam perkara ini, kalau mau dikatakan penyidik bekerja profesional.

Tinggalkan Balasan