Ternate, Delangiindonesia.com – Koalisi Pembantu Buruh (KPB) melaporkan CV Jasmine Home Spa and Beauty ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi melalui Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara UPTD Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak didaftarkannya lima pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain laporan tersebut, KPB juga mengajukan permohonan pengawasan pelayanan publik kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara. Tembusan surat turut disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan keterangan tertulis KPB tertanggal 14 Oktober 2026, laporan itu diajukan setelah tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan pengabaian kewajiban pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja.
Tim KPB terdiri dari Sugiar Azis, Rifai S. Aman, Syahrul Yasim, dan Fadli M. Marsaoly. Mereka menyebut lima pekerja yang menjadi kliennya bekerja sebagai terapis dengan masa kerja bervariasi, mulai dari satu bulan lima hari hingga satu tahun dua bulan lima hari.
Menurut KPB, hubungan kerja para pekerja tersebut didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian berbasis komisi.
Dugaan Tidak Terdaftar dalam Program Jaminan Sosial
KPB menduga CV Jasmine Home Spa and Beauty tidak mendaftarkan kelima pekerja tersebut ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan sejak awal masa kerja.
Koalisi menilai persoalan itu perlu ditangani melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, bukan sekadar dipandang sebagai persoalan administratif.
Dalam keterangannya, KPB merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasal 15 ayat (1) undang-undang tersebut mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Sementara itu, Pasal 17 mengatur sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran tersebut. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
KPB juga mengacu pada Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 55 UU BPJS mengenai kewajiban pembayaran dan penyetoran iuran serta ketentuan pidana atas pelanggaran kewajiban tersebut.
Namun, penerapan ketentuan pidana itu bergantung pada unsur pelanggaran yang terbukti. Dugaan dalam laporan KPB belum dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.
Perselisihan Sempat Dibicarakan
KPB menjelaskan, sebelum laporan diajukan, tim kuasa hukum telah melakukan pembicaraan dengan perwakilan CV Jasmine Home Spa and Beauty pada 9 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, perselisihan disebut akan dibicarakan lebih lanjut melalui mekanisme tripartit.
Meski demikian, KPB tetap menempuh jalur pengaduan karena menilai dugaan tidak didaftarkannya para pekerja ke program jaminan sosial perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.
Koalisi menyatakan telah memiliki kronologi dan bukti-bukti yang akan digunakan untuk mendukung laporan tersebut. Mereka meminta pengawas ketenagakerjaan menindaklanjuti pengaduan dan memeriksa pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap para pekerjanya.
Hingga keterangan tertulis KPB diterbitkan pada 14 Oktober 2026, belum terdapat keterangan dari pihak CV Jasmine Home Spa and Beauty mengenai laporan tersebut dalam materi yang disampaikan kepada wartawan delangi indonesia.
Karena itu, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak perusahaan serta instansi terkait.




Tinggalkan Balasan