HALSEL, Delangiindonesia.com- Kebijakan pembiayaan Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Halmahera Selatan 2026 mendapat sorotan dari Gerakan Pelajar Mahasiswa Gane Barat Utara (GPM Garut).
Ketua Umum GPM Garut periode 2026–2028, Ramdan L. Sahman, menilai pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kondisi fiskal desa sebelum membebankan kontribusi kepada pemerintah desa untuk pembiayaan kegiatan olahraga.
Sorotan tersebut mencuat menyusul informasi mengenai adanya permintaan kontribusi dari desa-desa untuk mendukung pelaksanaan Bupati Cup 2026. Namun, besaran kontribusi yang beredar perlu diklarifikasi: sejumlah pemberitaan terbaru menyebut angka Rp5 juta per desa di beberapa wilayah, bukan Rp3 juta secara seragam.
Jika benar terdapat pungutan Rp3 juta dari 249 desa, totalnya mencapai Rp747 juta. Sementara apabila menggunakan angka Rp5 juta per desa, total secara matematis mencapai Rp1,245 miliar. Karena itu, GPM Garut meminta pemerintah daerah membuka secara transparan dasar, mekanisme, dan besaran kontribusi yang sebenarnya.
Ramdan menilai persoalan tersebut menjadi penting karena desa saat ini menghadapi ruang fiskal yang semakin terbatas.
“Jangan sampai desa kembali dibebani pembiayaan kegiatan yang seharusnya dapat direncanakan dan dipertanggungjawabkan melalui anggaran pemerintah daerah. Desa juga memiliki kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang tidak sedikit,” tegas Ramdan.
Pemerintah Kabupaten Halsel sebelumnya mengusulkan anggaran Bupati Cup 2026 sebesar Rp2 miliar, yang kemudian dalam pembahasan Perubahan APBD diminta dipangkas menjadi sekitar Rp1 miliar.
Di sisi lain, Dispora Halsel menyatakan Bupati Cup telah diakomodasi dalam anggaran pokok dan menyiapkan skema satu kecamatan satu tim untuk pelaksanaan 2026.
Ramdan juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi kebijakan fiskal nasional. Pemerintah pusat memang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran pada 2026, sementara pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 diatur melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026.
Menurut Ramdan, dalam situasi seperti ini, setiap rupiah anggaran desa harus diarahkan pada kebutuhan yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kami bukan mempersoalkan sepak bola atau Bupati Cup. Yang kami pertanyakan adalah transparansi sumber pembiayaan dan dasar pembebanan kepada desa. Kalau kegiatan sudah memperoleh dukungan APBD, pemerintah harus menjelaskan mengapa masih diperlukan kontribusi desa,” ujarnya.
GPM Garut mendesak Pemkab Halsel dan Dispora membuka rincian anggaran Bupati Cup 2026, sumber pembiayaan, dasar hukum kontribusi desa, mekanisme pengumpulan dana, serta pertanggungjawaban penggunaannya kepada publik.
“Olahraga harus menjadi ruang pembinaan generasi muda, bukan menjadi tambahan beban bagi desa,” tutup Ramdan.

Tinggalkan Balasan