Sofifi, delangiindonesiacom- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destructive fishing yang mengancam kelestarian ekosistem laut.

Langkah tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengeboman ikan di perairan pesisir Desa Tataleka, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.

Sebagai tindak lanjut, Ditpolairud Polda Malut mengerahkan kapal patroli SBU 2004 untuk melakukan pengawasan di kawasan perairan tersebut.

Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Azhari Djuanda, mengatakan kapal patroli disiagakan untuk memantau aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Penggunaan bom ikan tidak hanya merusak terumbu karang, tetapi juga dapat membunuh berbagai biota laut dan mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.

Dampaknya juga dirasakan nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari hasil laut. Kerusakan habitat dapat mengancam ketersediaan ikan dan berpengaruh terhadap pendapatan masyarakat pesisir.

Karena itu, Azhari mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam apabila menemukan dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Ia meminta warga segera melaporkan aktivitas tersebut kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Maluku Utara berharap keterlibatan masyarakat dapat memperkuat pengawasan perairan sekaligus mencegah kerusakan ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan warga.

Upaya ini diharapkan tidak hanya menekan praktik penangkapan ikan ilegal, tetapi juga menjaga keberlanjutan sumber daya laut Maluku Utara bagi generasi mendatang.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter