Jailolo, Delangiindonesia.com- Diduga ada siasat nakal dalam Proyek Penanganan Permukiman Kumuh Kawasan Sidangoli, Halmahera Barat, senilai Rp8,03 miliar kian benderang. Proyek strategis nasional yang didanai oleh APBN Pusat (Anggaran 2026) ini diduga kuat sengaja menampung dan menggunakan material batu serta pasir dari aktivitas tambang Galian C ilegal di Sungai Maliyora.
Meski pihak kontraktor pelaksana, CV El Barra Perkasa, tidak melakukan pengerukan secara langsung di lapangan, langkah mereka yang meloloskan material tanpa dokumen izin resmi (manifes galian C) diduga sebagai bentuk kongkalikong yang melanggar hukum demi memangkas biaya produksi dan meraup untung besar.
Tindakan ini memicu reaksi keras dari Kapten Fai, salah satu pemuda Halmahera Barat. Ia menegaskan bahwa membeli atau menggunakan material dari sumber ilegal sama saja dengan menjadi penadah hasil jarahan kekayaan alam daerah.
“Jangan pikir kalau tidak mengeruk langsung lalu tangan kontraktor bersih! CV El Barra Perkasa ini mendanai proyek negara pakai material dari Galian C yang diduga kuat ilegal di Sungai Maliyora. Ini namanya penadahan! Anggaran mereka miliaran dari APBN, uangnya ada untuk beli material resmi yang taat pajak, kenapa malah menyuplai dari tambang liar?” cecar Kapten Fai dengan nada tinggi kepada media, Rabu (21/10/2026).
Menurut Kapten, tindakan kontraktor yang meloloskan material ilegal ini secara langsung merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Halmahera Barat karena menghindari setoran pajak daerah. Selain itu, hal tersebut juga menyuburkan praktik perusakan lingkungan di sepanjang aliran Sungai yang dikeruk.
Melihat fatalnya pelanggaran ini, Kapten Fai mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja (Satker) Perumahan Provinsi Maluku Utara untuk tidak tutup mata.
“Kami minta Kementerian PUPR segera turun tangan. Jangan tunggu proyek selesai. Lakukan audit investigatif, putus kontrak kerja mereka sekarang juga, dan masukkan CV El Barra Perkasa ke dalam daftar hitam (blacklist) korporasi. Mereka telah mencoreng program strategis nasional dengan material yang diduga ilegal. desak Fai secara lantang.
Secara hukum pengadaan, syarat mutlak pemanfaatan material dalam proyek fisik pemerintah wajib melampirkan surat jalan dan bukti bayar pajak Galian C dari lokasi tambang yang memiliki izin resmi (IUP). Berdasarkan Pasal 480 KUHP mengenai penadahan serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pihak yang menampung atau memanfaatkan hasil tambang ilegal dapat dijerat pidana yang sama dengan pelaku penambangan liar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak direksi CV El Barra Perkasa belum dapat diakses dan tidak memiliki kontak yang bisa dihubungi guna memberikan keterangan. Awak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kontraktor maupun dinas terkait jika ingin memberikan klarifikasi hak jawab di kemudian hari.




Tinggalkan Balasan