Ternate, Delangiindonesia.com- Laut Pigaraja bukan sekadar ruang tempat nelayan mencari ikan. Di dalamnya terdapat ekosistem yang menopang kehidupan, sumber ekonomi rumah tangga, dan keberlanjutan masyarakat pesisir. Karena itu, praktik penangkapan ikan menggunakan bom harus dipandang sebagai persoalan ekologis sekaligus persoalan sosial dan ekonomi. Kerusakan laut tidak berhenti pada matinya ikan atau hancurnya terumbu karang, tetapi juga menyangkut keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya tersebut.

Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan merupakan praktik destruktif karena daya ledaknya dapat merusak struktur terumbu karang dan membunuh berbagai organisme laut. Terumbu karang memiliki fungsi ekologis sebagai habitat, tempat berlindung, mencari makan, dan berkembang biak bagi beragam biota.
Ketika habitat ini rusak, kemampuan ekosistem untuk menopang kehidupan laut ikut terganggu. Pemulihannya membutuhkan waktu panjang dan sangat bergantung pada tingkat kerusakan serta kondisi lingkungan. Artinya, ikan yang diperoleh melalui ledakan sesaat dapat dibayar dengan kerusakan ekologis yang dampaknya dirasakan jauh lebih lama.

Dari sudut pandang ekonomi masyarakat pesisir, praktik bom ikan juga memperlihatkan persoalan ketidakadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Keuntungan penangkapan dapat dinikmati oleh pelaku dalam waktu singkat, sementara biaya ekologis dan sosialnya berpotensi ditanggung masyarakat secara luas. Nelayan yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan tidak seharusnya ikut menanggung kerugian akibat kerusakan habitat yang dilakukan pihak lain. Jika kualitas ekosistem menurun, nelayan dapat menghadapi ketidakpastian hasil tangkapan dan meningkatnya biaya operasional. Karena itu, membiarkan praktik bom ikan berarti mempertaruhkan sumber penghidupan masyarakat demi keuntungan yang tidak sebanding dengan risiko jangka panjangnya.

Sebagai Ketua BEM FIB UNKHAIR sekaligus bagian dari masyarakat Desa Pigaraja, saya memandang persoalan ini membutuhkan lebih dari sekadar imbauan agar masyarakat mencintai laut. Kita perlu mempertanyakan bagaimana pengawasan selama ini dijalankan, bagaimana informasi mengenai praktik penangkapan ikan destruktif ditindaklanjuti, dan sejauh mana upaya perlindungan ekosistem benar-benar hadir di wilayah perairan Pigaraja. Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bentuk tuntutan agar persoalan yang menyangkut kepentingan publik ditangani secara serius, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Saya mendesak aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang di bidang kelautan dan perikanan untuk segera menindaklanjuti informasi mengenai praktik bom ikan di perairan Pigaraja. Penanganan harus dilakukan melalui pemeriksaan dan penyelidikan yang memadai, pengawasan lapangan, pengumpulan bukti, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah tersebut harus berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai perlindungan laut hanya menjadi pernyataan normatif, sementara tindakan yang berpotensi merusak ekosistem terus mengancam kehidupan masyarakat pesisir.

Dalam konteks hukum Indonesia, penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan dilarang oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Larangan ini menunjukkan bahwa penangkapan ikan dengan cara yang merusak bukan semata-mata persoalan etika lingkungan, tetapi juga persoalan kepatuhan terhadap hukum. Aparat perlu memastikan bahwa aturan tersebut diterapkan secara konsisten, bukan hanya ketika suatu kasus mendapat perhatian masyarakat. Penegakan hukum yang adil dan terukur penting untuk mencegah pengulangan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap upaya perlindungan sumber daya laut.

Namun, penindakan hukum juga harus disertai strategi pencegahan. Pemerintah desa, instansi perikanan, aparat penegak hukum, dan masyarakat perlu membangun sistem pengawasan yang berkelanjutan, memperkuat edukasi mengenai dampak penangkapan ikan destruktif, serta membuka jalur pelaporan yang aman bagi masyarakat. Jika terdapat faktor ekonomi yang mendorong sebagian orang menggunakan cara tersebut, pemerintah perlu memikirkan pendampingan dan alternatif mata pencaharian yang layak. Pendekatan ini bukan untuk membenarkan pelanggaran, melainkan memastikan bahwa upaya perlindungan lingkungan mampu menyelesaikan persoalan secara lebih mendasar.

Bagi saya, menjaga laut Pigaraja bukan pekerjaan yang bisa diserahkan kepada nelayan semata. Tanggung jawab ini melekat pada semua pihak yang memiliki kewenangan, kepentingan, dan kemampuan untuk melindungi ekosistem laut. BEM FIB UNKHAIR juga perlu mengambil bagian melalui kajian, pendidikan publik, dan advokasi berbasis informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Persoalan lingkungan di tengah masyarakat harus menjadi bagian dari perhatian mahasiswa karena dampaknya berhubungan langsung dengan kehidupan warga, keadilan ekologis, dan keberlanjutan sumber penghidupan.

Laut Pigaraja tidak boleh terus diperlakukan hanya sebagai tempat mengambil hasil tanpa memikirkan daya dukungnya. Kerusakan ekosistem hari ini berpotensi menjadi beban ekonomi dan sosial bagi masyarakat pada masa mendatang. Karena itu, saya mendesak agar praktik bom ikan di perairan Pigaraja mendapat perhatian dan penanganan nyata dari aparat penegak hukum serta instansi terkait. Melindungi laut berarti melindungi hak nelayan atas sumber penghidupan yang berkelanjutan. Hukum harus ditegakkan, ekosistem harus dijaga, dan masyarakat tidak boleh dibiarkan menanggung kerugian akibat praktik penangkapan ikan yang merusak.

Penulis: M. Tamhier Tamrin | Presiden BEM FIB Unkhair dan Mahasiswa Desa Pigaraja

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter