Ternate, Delangiindonesia.com- Polres Ternate menetapkan sopir truk molen atau mixer beton berinisial MMT sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kelurahan Akehuda, Kota Ternate, Maluku Utara.

Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (24/10/2026) tersebut menyebabkan seorang mahasiswa berinisial MLZ alias Maumuna meninggal dunia. Selain korban meninggal, sejumlah warga juga mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Ternate melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan sejumlah saksi.

Kasat Lantas Polres Ternate, IPTU Naomi Ollina Harahap, mengatakan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pengemudi truk juga telah ditahan di ruang tahanan Satlantas Polres Ternate.

“Sudah penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Satlantas Polres Ternate,” ujar Naomi saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).

Menurut Naomi, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pengemudi tidak berada dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat kecelakaan terjadi. Polisi menduga kecelakaan dipicu gangguan pada sistem pengereman kendaraan.

Kecelakaan bermula ketika truk molen bernomor polisi B 9067 HI bergerak dari arah selatan menuju utara. Saat kendaraan berbelok ke arah timur, truk diduga mengalami rem blong sehingga pengemudi kehilangan kendali.

Kendaraan kemudian menabrak sebuah Toyota Innova yang sedang terparkir, tiga sepeda motor, serta sejumlah bangunan usaha berupa warung fotokopi dan toko kelontong. Truk akhirnya terguling di sisi kiri jalan.

Lokasi kecelakaan berada tidak jauh dari kawasan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Khairun.

Polisi hingga kini baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, dua orang saksi telah dimintai keterangan, sementara saksi lainnya masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dialami dalam kecelakaan tersebut.

Penyidik akan kembali meminta keterangan para saksi setelah kondisi kesehatan mereka memungkinkan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Di sisi lain, Polres Ternate masih berkoordinasi dengan pemilik kendaraan, PT Alat Bumi Permai (ABP), terkait tanggung jawab perusahaan terhadap korban.

“Kami juga berharap perusahaan dapat bertanggung jawab terhadap korban meninggal dunia maupun korban luka-luka,” kata Naomi.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter