Jakarta, Delangiindonesia.com- Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam terkait usulan redefinisi tindak pidana korupsi, khususnya mengenai kerugian negara yang tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Prabowo belum menyetujui usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Presiden meminta kajian lebih lanjut agar definisi korupsi sesuai dengan kondisi Indonesia.
Kajian tersebut juga akan mempertimbangkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006.
Sebelumnya, Luhut mengusulkan agar definisi korupsi diselaraskan dengan UNCAC yang menitikberatkan sejumlah bentuk perbuatan, termasuk penyuapan. Ia menilai kerugian negara tidak seharusnya secara otomatis menjadi dasar penetapan tindak pidana korupsi.
Pemerintah kini mempertimbangkan penyelarasan ketentuan tersebut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Wacana ini menjadi perhatian publik karena perubahan definisi korupsi berkaitan langsung dengan penegakan hukum, pengelolaan keuangan negara, serta upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.




Tinggalkan Balasan