Ternate, Delangiindonesia.com- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate mengecam insiden kebakaran tumpukan ban bekas di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah. Organisasi tersebut menilai peristiwa itu bukan sekadar kecelakaan, melainkan indikasi lemahnya sistem pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan di kawasan industri.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Ternate menilai kebakaran yang berlangsung selama beberapa jam menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola limbah perusahaan. Menurutnya, perusahaan sebesar PT IWIP seharusnya memiliki sistem pengelolaan limbah yang mampu mencegah kejadian serupa.

“Kebakaran ini tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa. Perusahaan dengan kapasitas dan sumber daya sebesar PT IWIP semestinya memiliki sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar dan mampu mengantisipasi risiko seperti ini,” ujarnya.

HMI Cabang Ternate juga menyoroti dampak asap pekat yang ditimbulkan dari kebakaran ban bekas. Asap tersebut dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat di wilayah sekitar kawasan industri, terutama kelompok rentan yang terpapar dalam waktu lama.

“Masyarakat lingkar tambang tidak boleh menjadi pihak yang menanggung dampak dari kelalaian pengelolaan limbah perusahaan. Keselamatan dan kesehatan warga harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Menurut HMI, pengelolaan limbah, termasuk penumpukan ban bekas, merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan operasional yang berkelanjutan. Karena itu, kejadian tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan lingkungan di kawasan industri PT IWIP.

Atas peristiwa tersebut, HMI Cabang Ternate menyampaikan empat tuntutan kepada PT IWIP dan pemerintah.

  1. PT IWIP diminta segera melakukan penanganan menyeluruh terhadap dampak kebakaran sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan limbah agar kejadian serupa tidak terulang.
  2. Perusahaan diminta bertanggung jawab atas potensi dampak kesehatan masyarakat yang terdampak paparan asap kebakaran.
  3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara didesak melakukan audit lingkungan secara independen dan terbuka terhadap pengelolaan limbah di PT IWIP.
  4. Aparat penegak hukum diminta mengusut dugaan kelalaian dalam pengelolaan limbah apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

HMI Cabang Ternate menegaskan bahwa investasi di Maluku Utara harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. HMI Cabang Ternate menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah nyata dari perusahaan maupun pemerintah.

“Investasi tidak boleh mengorbankan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Keberadaan industri harus memberikan manfaat tanpa mengabaikan hak warga atas lingkungan yang sehat,” tutup Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Ternate.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter