Ternate, Delangiindonesia.com- Penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus ledakan Speedboat Bela 72 kembali menjadi sorotan. Ahli hukum pidana menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ tidak boleh berhenti pada penandatanganan kesepakatan damai semata, tetapi harus diwujudkan melalui pelaksanaan seluruh komitmen yang telah disepakati para pihak, Selasa (15/9/2026).

Menurut ahli hukum pidana tersebut, Restorative Justice pada hakikatnya bukan sekadar mekanisme penghentian proses pidana, melainkan instrumen untuk memulihkan hak dan kepentingan korban secara nyata. Karena itu, setiap butir dalam kesepakatan perdamaian harus dilaksanakan secara konsisten agar tujuan RJ benar-benar tercapai.

Ia menjelaskan, penghentian penuntutan melalui RJ tetap mensyaratkan adanya tanggung jawab dari pihak yang terlibat dalam perkara. Tanggung jawab tersebut mencakup pemenuhan seluruh komitmen yang telah disepakati bersama, termasuk bentuk pemulihan terhadap korban maupun keluarganya. Apabila komitmen itu tidak dijalankan, maka semangat keadilan restoratif dinilai kehilangan maknanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mengawasi implementasi hasil perdamaian. Pengawasan itu penting agar Restorative Justice tidak berubah menjadi formalitas administratif yang hanya menghentikan perkara di atas dokumen, sementara korban belum memperoleh hak-haknya.

Menurutnya, apabila isi kesepakatan perdamaian diabaikan atau tidak dipenuhi oleh pihak yang berkewajiban, maka penghentian perkara melalui RJ dapat dievaluasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap mekanisme Restorative Justice sebagai pendekatan hukum yang tetap mengedepankan keadilan dan akuntabilitas.

Kasus ledakan Speedboat Bela 72 hingga kini masih menyita perhatian masyarakat Maluku Utara. Sejumlah keluarga korban disebut mempertanyakan realisasi berbagai komitmen yang lahir dari proses perdamaian, sehingga muncul desakan agar seluruh pihak yang terlibat memenuhi tanggung jawab sebagaimana tertuang dalam kesepakatan RJ.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter