Ternate, Delangiindonesia.com- Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta (PA-MALUT) melontarkan kritik keras terhadap perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana Hibah dari Pemerintah Daerah Tidore Kepulauan ke KPU Tidore, yang nilainya sekitar Rp16 miliar pada tahun 2024 yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan.

“Kejari Tidore terlihat sangat lambat dalam membongkar dugaan praktik korupsi Hibah KPU Tidore,” kata Wakil Ketua PA-MALUT Siraj Naufal M Dabi Dabi di Jakarta.

Siraj mengatakan, mulanya tim Penyelidik Kejari Tidore yang mengusut perkara ini, sudah memeriksa setidaknya 15 saksi. Dianataranya, Ketua KPU Tidore Kepulauan, Randi Ridwan, serta 4 komisioner lainya, yakni Sudirman Ismail, Fitria Hi Muhammad, Abdharis Doa dan Bahrudin Tosofu. Penyidik juga telah memeriksa Sekretaris KPU Tidore Kepuluan, Akmal Daud. Pemeriksaan penyidik terhadap ketua KPU dan Sekretaris dilakukan pada Senin (29/12/2025.

Pemeriksaan ini dilakukan guna mengumpulkan bahan dan keterangan untuk mendalami indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, terutama ketika dilakukan pemeriksaan terhadap AD selaku ketua Devisi Keuangan dan AK, penyidik menyatakan terdapat indikasi kuat adanya perbatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 pada KPU Tidore. Itu sebabnya, penyidik secara resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara, resmi berlaku sejak Kamis, (09/04/2026). Dalam perkembanganya, kata Siraj, penyidik Kejari melakukan penggeledahan di Kantor KPU Tidore, pada Selasa (21/04/2026). Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-149/Q.2.11/Fd.2/04/2026. Penggeledahan ini dipimpin langsung Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara bersama Kasi Pidsus, Patrik Elsafan Tore dan tim penyidik Bidang Pidsus. Namun, Siraj mengatakan, perkara yang naik ke tahap penyidikan sejak April 2026.

Hingga saat ini, masyarakat belum mendapatkan kejelasan resmi dari pihak Kejari mengenai substansi kasus, khusus terkait modus operandi dan kerugian keuangan negara.

Siraj mempertanyakan kemampuan Kejari Tidore dalam melakukan penyidikan korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

Sejauh ini kata Siraj, kasus Hibah KPU Tidore terlihat belum menunjukkan peningkatan. Padahal menurut Siraj, untuk membongkar kasus ini cukup mudah bagi penyidik. Siraj menjelaskan, Dana Hibah Pilkada tidak jatuh dari langit, tetapi dialokasikan melalui APBD masing-masing daerah.

Begitulah hukum dalam norma pada Pasal 166 Ayat (1) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada mengaturnya. Pasal tersebut tegas menyatakan “pendanaan kegaiatan pilkada dibebankan kepada APBD dan dapat didukung oleh APBN.”

Untuk pendanaan yang berasal dari APBD dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dalam konteks perkara di KPU Tidore, menurut Siraj penyidik dapat dipastikan sudah menelusuri dana Hibah yang dialokasikan melalui NPHD, sebab perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik sudah mengetahui dana hibah yang mengalir dari kas daerah ke rekening KPU melalui kesepakatan antara Pemerintah Daerah Tidore dan KPU Tidore yang berlangsung tertutup tersebut terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan. Namun, Sejauh ini, proses hukum skandal dugaan korupsi Dana Hibah Tikep sebesar Rp16 miliar tersebut, belum ada pihak yang dinayatakan bertanggungjawab oleh Kejari dalam perkara ini.

Oleh karena itu, PA-MALUT kata Siraj, penting untuk mendorong komitmen dan integritas serta transparansi Kejari Tidore, agar penanganan perkara ini tidak boleh menguap begitu saja di tengah jalan.

Praktik korupsi dalam Pilkada akan menggerus kualitas penyelenggaran Pilkada itu sendiri. Sebab, praktik loncung itu berpotensi menghilangkan kepercayaan publik terhadap pejabat yang dihasilkan melalui kontestasi tersebut. Tutup Siraj

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter