Ternate, Delangiindonesia.com- Polemik dugaan sengketa tanah terjadi di Desa Kaputusang, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang warga bernama Tamrin mengaku dilarang dan diancam oleh Kepala Desa Kaputusang, Milka Dadana, saat hendak membangun rumah di atas tanah yang diklaim sebagai warisan keluarganya.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 27 September 2026. Menurut Tamrin, tanah yang akan dibangun rumah itu merupakan milik orang tuanya yang diwariskan secara turun-temurun dan telah lama dikuasai oleh keluarganya. Ia mengatakan selama ini tidak pernah ada pihak yang mempermasalahkan kepemilikan lahan tersebut, bahkan warga sekitar mengetahui tanah itu merupakan milik keluarganya.
Tamrin menuturkan, ketika proses persiapan pembangunan dimulai, Kepala Desa Kaputusang datang ke lokasi dan meminta agar pembangunan dihentikan. Ia mengaku larangan itu disampaikan dengan alasan tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan kantor desa.
“Kamu tidak boleh membangun di sini. Tanah ini belum ada sertifikatnya, berarti bukan milikmu. Tanah ini akan dipakai untuk kantor desa. Kalau tetap kamu bangun, saya akan laporkan kamu ke polisi,” kata Tamrin, menirukan ucapan yang menurutnya disampaikan Kepala Desa di hadapan sejumlah warga.
Pengakuan tersebut menjadi sorotan warga karena Kantor Desa Kaputusang diketahui sudah berdiri dan masih digunakan sebagai pusat pelayanan pemerintahan desa hingga saat ini. Sejumlah warga mempertanyakan alasan penggunaan lahan itu untuk kantor desa baru, sementara bangunan kantor desa masih berfungsi.
Tamrin mengakui tanah tersebut memang belum memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, ia menegaskan lahan itu merupakan tanah warisan keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun dan diakui masyarakat setempat.
Persoalan ini turut mendapat perhatian Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bacan melalui Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam pernyataan sikapnya, HMI Cabang Bacan mengecam dugaan tindakan Kepala Desa yang dinilai melarang warga membangun di atas tanah yang diklaim sebagai tanah warisan dengan dalih pembangunan kantor desa yang faktanya sudah berdiri dan berfungsi.
HMI Cabang Bacan menilai, apabila pemerintah desa memang membutuhkan tanah untuk kepentingan umum, prosesnya harus ditempuh melalui musyawarah, persetujuan pemilik lahan, serta mekanisme hukum yang berlaku, termasuk pemberian ganti rugi apabila memenuhi ketentuan. Organisasi tersebut juga meminta agar dugaan ancaman terhadap warga tidak dijadikan cara penyelesaian sengketa tanah di tingkat desa.
“Kepala desa tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk menekan atau mengancam warga dalam persoalan kepemilikan tanah. Sengketa agraria harus diselesaikan melalui jalur hukum dan administrasi yang benar, bukan intimidasi,” demikian pernyataan Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Bacan.
HMI Cabang Bacan mendesak Camat Bacan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Selatan, serta Bupati Halmahera Selatan untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak memicu konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Sementara itu, Tamrin berharap pemerintah daerah memberikan perlindungan atas hak-hak warga dan memastikan persoalan ini diselesaikan secara adil.
“Saya hanya ingin membangun rumah di tanah milik orang tua saya sendiri. Tanah ini sudah diakui warga sebagai milik keluarga kami. Kantor desa juga sudah ada, jadi saya berharap persoalan ini diselesaikan secara adil,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kaputusang, Milka Dadana, belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas pengakuan Tamrin maupun pernyataan sikap HMI Cabang Bacan.




Tinggalkan Balasan