HALMAHERA BARAT, Delangiindonesia.com- Forum Komunikasi Ekonomi Halmahera Barat menggelar Dialog Interaktif bertajuk “Dari Ibu Untuk Kampung Nelayan”, Minggu (04/10/2026) bertempat di Kantor Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan.
Hadir sebagai narasumber: Ketua Komisi II DPRD Halbar, Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Halbar, dan Ketua Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Halbar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Ibu Selatan, Kades Nanas, Kades Baru, Kades Ngawet, serta perwakilan kelompok nelayan se-Kecamatan Ibu Selatan.
Dialog berlangsung alot. Berbagai persoalan mendasar nelayan Ibu Selatan mencuat.
Perwakilan Nelayan Desa Baru menyuarakan mendesaknya pembangunan talud penahan ombak dan pelabuhan nelayan yang layak. Selama ini armada nelayan harus berhadapan langsung dengan laut bebas dan ombak besar tanpa tempat sandar yang aman.
Sementara itu, Jonatan Guraici (Owen) menyoroti maraknya kasus pemotongan rompong di perairan Halmahera serta proses pengurusan izin rompong yang membebani nelayan — biaya besar dan jarak pengurusan yang jauh.
Desakan lain datang terkait tempat penampungan BBM khusus nelayan di Ibu Selatan untuk memudahkan distribusi solar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua HMNI Halbar, Rino Lamo, menegaskan akan mengawal persoalan nelayan dan memberikan rekomendasi resmi ke pemerintah pusat melalui organisasi HMNI.
Ketua Komisi II DPRD Halbar, Joko A. Hadi, menyatakan akan mendorong agar setiap pembahasan anggaran APBD berpihak pada nelayan. Ia juga mendesak Pemda dan Pemprov memberikan subsidi anggaran pengurusan izin rompong bagi nelayan tangkap.
Plt. Kadis DKP Halbar, Kusmanur, berjanji mendorong aspirasi nelayan Ibu Selatan menjadi program prioritas Pemda. Ia juga mendorong desa yang siap menjadi Kampung Nelayan, terutama Desa Nanas yang secara administrasi sudah siap, untuk diusulkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kesimpulan Dialog melahirkan 6 Rekomendasi:
1. Perencanaan program kegiatan nelayan berkelanjutan
2. Pembangunan sarana-prasarana infrastruktur: talud penahan ombak
3. Kepastian hukum izin penggunaan rompong
4. Pembangunan tempat penampungan BBM untuk nelayan
5. Subsidi pengurusan izin rompong — Bebas Biaya untuk Nelayan
6. Jaminan keselamatan nelayan di laut




Tinggalkan Balasan