Halmahera Barat, Delangiindonesia.com- Aliansi Persatuan Rakyat Ibu (API IBU), Senin, 14 September 2026. Koordinator API IBU bersama warga Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan, Halmahera Barat, meminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Halmahera Barat segera mengaudit total pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Nanas.
Desakan ini muncul menyusul tidak adanya keterbukaan informasi dan minimnya transparansi. Fakta di lapangan, Kepala Desa dan perangkatnya enggan memasang Spanduk APBDes atau papan pengumuman APBDes Tahun 2026 di depan kantor desa maupun lingkungan masyarakat.
Dasar Hukum:
• UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24: Penyelenggaraan desa harus akuntabel, transparan, partisipatif.
• Pasal 68 ayat (1) huruf c: Masyarakat berhak memperoleh informasi dan mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa.
• Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 40: Kepala Desa wajib menyebarluaskan informasi realisasi APBDes kepada masyarakat melalui papan informasi / baliho.
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain soal papan APBDes, API IBU juga mempertanyakan alokasi Dana Desa 2024-2026 yang terkesan janggal dan diduga hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Temuan dari laman resmi penyaluran Dana Desa menemukan kejanggalan sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2024:
• Penyelenggaraan Festival/Lomba kepemudaan dan olahraga tingkat desa: Rp 18.700.000
• Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani: Rp 311.356.000
• Peningkatan produksi tanaman pangan: Rp 149.925.000
• Pembangunan/rehabilitasi pelabuhan perikanan sungai/kecil milik desa: Rp 9.000.000
Tahun Anggaran 2025:
• Pembinaan PKK: Rp 78.940.000
• Penyelenggaraan Festival/Lomba kepemudaan dan olahraga: Rp 118.600.000
• Pelatihan/bimtek teknologi tepat guna pertanian/peternakan: Rp 10.000.000
• Penyertaan modal: Rp 50.000.000
• Keadaan mendesak: Rp 64.800.000
• Ditemukan selisih: Pagu anggaran Rp 794.277.000, namun penyaluran hanya Rp 601.949.400
Tahun Anggaran 2026:
• Pembangunan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, drainase): Rp 35.505.000
• Pembangunan sarana prasarana energi alternatif: Rp 50.000.000
• Pengembangan sarana usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi: Rp 21.750.000
• Keadaan mendesak: Rp 25.200.000
“Angka-angka ini tidak pernah disosialisasikan ke warga. Jalan usaha tani Rp 311 juta di mana? Festival Rp 118 juta kegiatannya apa? Belum lagi selisih pagu dan penyaluran tahun 2025 hampir Rp 200 juta. Karena itu kami mendesak audit menyeluruh, ini tidak bisa dibiarkan karena melanggar hukum,” tegas Kapten Fai, Koordinator API IBU.
API IBU menilai kondisi ini ironis, mengingat Desa Nanas sebelumnya juga menjadi lokasi proyek air bersih DAK 2022 senilai Rp 2,001 Miliar yang diduga dikorupsi dengan kerugian negara Rp 730 Juta dan masih berproses di Kejari Halbar.
API IBU menuntut:
1. Inspektorat Halbar audit investigatif DD Nanas 2024-2026.
2. Kejari Halbar periksa Kades dan Bendahara Desa Nanas.
3. Buka seluruh dokumen APBDes dan LPJ ke publik dalam 7×24 jam.
Jika tidak ditindaklanjuti, API IBU akan melaporkan resmi dan menggelar aksi di depan Kantor Bupati dan Kejari Halbar.

Tinggalkan Balasan