Ternate, Delangiindonesia.com- Halmahera Selatan merupakan wilayah kepulauan yang memiliki kekayaan sumber daya alam, terutama mineral dan sumber daya pesisir. Dalam konteks tersebut, pembangunan tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan investasi, tetapi juga sebagai persoalan distribusi kekuasaan, akses atas sumber daya, dan siapa yang memperoleh manfaat dari aktivitas ekonomi ekstraktif.
Kekuasaan ekstraktif dapat dipahami sebagai konfigurasi kekuasaan yang memungkinkan negara, korporasi, dan aktor-aktor tertentu mengendalikan pengambilan serta pemanfaatan sumber daya alam. Dalam perspektif Karl Marx, penguasaan atas sumber dayaberkaitan dengan relasi produksi dan distribusi manfaat. Sementara itu, Antonio Gramsci menjelaskan bahwa dominasi tidak hanya berlangsung melalui kekuatan, tetapi juga melalui legitimasi dan pembentukan persetujuan sosial.
Kegiatan pertambangan dan industri berbasis sumber daya di wilayah seperti Pulau Obi memperlihatkan ketegangan antara kepentingan investasi, penerimaan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat. Persoalan utama bukan keberadaan investasi itu sendiri, melainkan apakah tata kelola mampu memastikan bahwa manfaat ekonomi diterjemahkan menjadi kesejahteraan lokal, kesempatan kerja yang layak, perlindungan ruang hidup, serta pembangunan jangka panjang.
Daron Acemoglu dan James A. Robinson membedakan institusi ekstraktif dari institusi inklusif. institusi ekstraktif cenderung memusatkan kesempatan dan manfaat pada kelompok terbatas. Dalam konteks daerah kaya sumber daya, teori resource curse juga menunjukkan bahwa kekayaan alam tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan apabila institusi, transparansi, dan akuntabilitas lemah. Karena itu, tantangan Pemerintah Halmahera Selatan adalah mengubah posisi daerah dari sekadar ruang ekstraksi menjadi ruang produksi nilai tambah dan kesejahteraan yang inklusif.
Kekuasaan ekstraktif di Halmahera Selatan dapat dibaca sebagai persoalan relasi kuasa dalam pengelolaan sumber daya alam. Ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya besarnya investasi dan produksi, tetapi juga sejauh mana masyarakat memperoleh manfaat, lingkungan terlindungi, dan pemerintah daerah memiliki kapasitas untuk mengendalikan arah pembangunan. Dengan institusi yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, kekayaan alam dapat menjadi instrumen kedaulatan dan kemajuan daerah, bukan sekadar objek ekstraksi.
Dalam konteks daerah kepulauan seperti Halmahera Selatan dengan aktivitas pertambangan, investasi dapat membawa lapangan kerja, infrastruktur dan multiplier effect, tetapi juga dapat memberi tekanan terhadap ruang hidup, lingkungan dan sumber penghidupan. Karena itu program-program sosial perusahan sebagaimana disebut sebagai Corporate social responsibility dan Program Pemberdayaan Masyarakat (CSR/PPM) semestinya diposisikan sebagai instrumen tanggung jawab dan pembangunan sosial yang terukur, bukan sekadar kemurahan hati perusahaan.
Persoalan CSR dan PPM di Halmahera Selatan tidak cukup dibaca dari pertanyaan apakah perusahaan telah mengeluarkan dana atau melaksanakan kegiatan. Pertanyaan yang lebih penting ialah siapa menentukan prioritas, siapa memverifikasi, siapa mengukur dampak, siapa membuka data, dan siapa bertanggung jawab ketika target tidak tercapai?
Ketika kapasitas pemerintah daerah dalam pengawasan, negosiasi, transparansi, dan evaluasi program dalam kerangkakebijakan pertambangan sebagimana program CSR/PPM terbatas, posisi tawar masyarakat dan pemerintah daerah dapat menjadi lemah. Kondisi ini berisiko melahirkan ketergantungan fiskal maupun ekonomi terhadap perusahaan, sehingga kebijakan publik lebih mudah berorientasi pada kelancaran investasi daripada pemerataan manfaat, di sisi lain masyarakat dapat mengalami biaya sosial dan ekologis.
Secara kritis dapat dibaca, persoalan CSR/PPM adalah persoalan relasi antara negara, korporasi dan masyarakat. Perusahaan memiliki informasi mengenai anggaran, desain kegiatan, pelaksana dan penerima manfaat secara lebih rinci. Jika pemerintah hanya menerima laporan perusahaan tanpa verifikasi independen, pengawasan berubah menjadi pemeriksaan dokumen, bukan pemeriksaan kinerja. Inilah bentuk asimetri informasi yang membuat posisi pemerintah dan publik menjadi lemah.
Membaca pemikiran dari Michel Foucault dapat membantu kitamemahami persoalan. Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan juga bekerja melalui pengetahuan dan data. Siapa yang menguasai data program, nilai, lokasi, penerima dan hasil, memiliki posisi tawar lebih kuat. Karena itu, transparansi data bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen demokratisasi pengawasan.
Di sini, pikiran dari Jurgen Habermas tentang ruang publikmenjadi penting. Habermas menekankan pentingnya ruang publik dan komunikasi rasional. Masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi penerima bantuan, tetapi harus terlibat dalam menentukan kebutuhan dan mengawasi hasil. sedangkan Amartya Sen mengingatkan kita bahwa pembangunan harus memperluas kapabilitas manusia. Maka keberhasilan CSR dan PPM harus dilihat dari peningkatan kemampuan masyarakat untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, pendapatan, keterampilan serta kemandirian.Pikiran dari Antonio Gramsci juga relevan untuk memahami persoalan, terutama ketika bantuan rutin justru menciptakan ketergantungan. Program CSR dan PPM yang berhenti pada bantuan barang, uang atau kegiatan seremonial dapat memperkuat patronase. Mestinya yang terjadi ialah pemberdayaan harus membangun kapasitas produksi, kelembagaan, akses pasar dan posisi tawar masyarakat.
Sebenarnya, persoalan utama bukanlah semata-mata apakah perusahaan telah mengeluarkan dana CSR ataupau PPM, melainkan apakah kontribusi tersebut dapat diarahkan kepada kebutuhan pembangunan daerah, diukur dampaknya, diverifikasi pelaksanaannya, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas pengawasan dan basis data perusahaan, membuka informasi program CSR/PPM secara transparan, melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan evaluasi, serta lebih jauh memastikan sinkronisasi program perusahaan dengan kebutuhan desa dan RPJMD sebagai road mapping pembangunan daerah. Selain itu, penguatan perlindungan lingkungan, hak masyarakat, dan mekanisme pengaduan juga penting. Dalam kondisi ini, orientasi akhirnya bukan anti-investasi, melainkan membangun tata kelola sumber daya yang membuat investasi tunduk pada kepentingan publik.
Lemahnya tata kelola dapat menghasilkan ketidakefisienankarena program tumpang tindih, ketimpangan karena kelompok dengan akses negosiasi kuat memperoleh manfaat lebih besar, krisis legitimasi karena publik tidak mengetahui nilai dan hasil program, ketergantungan karena bantuan tidak membangun kemandirian serta konflik ketika pemerintah dianggap tidak mampu memastikan keadilan distribusi manfaat. Karena itu, ukuran keberhasilan harus bergeser dari “berapa besar dana dibelanjakan” menjadi “apa perubahan yang terjadi”.
CSR dan PPM di Halmahera Selatan harus keluar dari paradigma “perusahaan memberikan bantuan” menuju “investasi sosial yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan”. Keberhasilan tidak boleh ditentukan oleh banyaknya kegiatan, tetapi oleh perubahan nyata pada pendapatan, pendidikan, kesehatan, kualitas lingkungan, kapasitas kelembagaan dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Melalui tulisan ini, kritik terhadap pemerintah diarahkan pada pembenahan sistem, bukan personalisasi kesalahan. Penulis menerima bahwa pemerintah daerah memang memiliki batas kewenangan, akan tetapi tidak boleh kehilangan kapasitas untuk mengorkestrasi pembangunan. Selama data terfragmentasi, verifikasi lemah, partisipasi terbatas dan outcome tidak diukur, pemerintah akan selalu berada dalam posisi reaktif.
Memang benar, pemerintah daerah tidak dapat memperlakukan dana CSR/PPM sebagai uang daerah apalagi mengambil alih kewenangan perizinan yang bukan kewenangannya. Namun ruang intervensinya tetap besar melalui kebijakan daerah, koordinasi, pengawasan sosial-administratif, fasilitasi pengaduan, transparansi dan integrasi program dengan perencanaan pembangunan.
Kondisi hari ini seakan menunjukan terjadi fragmentasi kewenangan, ketergantungan informasi kepada perusahaan, monitoring yang lebih administratif daripada berbasis hasil, lemahnya program yang integrasi dengan kebutuhan desa, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RKPD/RPJMD), keterbukaan data yang belum konsisten dan dominasi pendekatan bantuan serta lemahnya konsekuensi ketika target tidak tercapai. Dengan demikian, masalahnya bukan sekadar pemerintah daerah “tidak berkuasa” melainkan duduk persoalannya adalah bagaimana ruang kewenangan yang ada digunakan secara strategis. Pemerintah daerah harus berfungsi sebagai orkestrator pembangunan dalam pengertian pemerintah daerah bukan untuk mengendalikan apalagi mengambil uang perusahaan, melainkan memastikan kontribusi sosial perusahaan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan menghasilkan dampak yang dapat diukur.
Kita sebut saja Peraturan Daerah (PERDA) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera nomor 5 tahun 2022 tentangTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan (TJSLP), sampai sejauh ini sudah efektifkah dalam implementasinya? Ketiadakan Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan (JUKNIS/JUKLAK) menjadi satu dari sekian alasan dari lemahnya pelaksanaan peraturan tersebut. Ataupun juga terkait dengan keberadaa Forum CSR yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah bersama dengan pihak-pihak terkait, sampai dimanakan kinerjanya? adakah laporan hasil kerja yang diketahui publik? Adakah langkah-langkah evaluatif serta kebijakan strategis terhadap implementasi program CSR/PPM. Ketiadaan kejelasan dan terbatasnya akses informasi menandakan tingkat transparasi publik rendah.
Untuk itu, reformasi tata kelola menjadi agenda yang tak bisa dikesampingkan dan ruang intervensi pemerintah daerah harus lebih diperkuat pada fungsi koordinasi, fasilitasi dan evaluasi. Olehnya, kita membutuhkan strategi yang tepat berupa;
CSR dan PPM secara ideal harus menjadi instrumen untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat terdampak, memperkuat kapasitas lokal, dan mengurangi ketimpangan akibat kegiatan pertambangan. Namun, apabila desain program tidak transparan, tidak berbasis kebutuhan, dan tidak terintegrasi dengan perencanaan daerah, CSR/PPM berisiko menjadi mekanisme kompensasi sosial yang tidak menyentuh akar persoalan.
Masalahnya bukan pada keberadaan CSR/PPM, melainkan pada relasi kuasanya. Ketika perusahaan menjadi sumber utama bantuan, pekerjaan, fasilitas, dan program sosial, masyarakat dapat berada dalam posisi tawar yang lemah. Pemerintah daerah pun dapat kehilangan ruang kritis karena sebagian kebutuhan publik dipenuhi melalui skema korporasi. Dalam perspektif tata kelola, CSR/PPM seharusnya melengkapi kewajiban negara, tidak untukmenggantikannya. Karena itu, diperlukan basis data terbuka mengenai jenis program, nilai anggaran, penerima manfaat, indikator keberhasilan, lokasi, dan hasil evaluasi. Masyarakat harus memiliki ruang untuk mengusulkan, mengawasi, dan mengajukan keberatan terhadap program yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
Menutup catatan singkat ini, penulis hendak mengemukakan bahwa kekuasaan ekstraktif di Halmahera Selatan bukan semata-mata persoalan keberadaan perusahaan tambang. Ia merupakan persoalan struktur kekuasaan yang menentukan siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang memiliki kemampuan memengaruhi kebijakan, bagaimana manfaat didistribusikan, dan bagaimana biaya sosial-ekologis ditanggung.
Sebagai daerah penghasil, Pulau Obi menunjukkan dua wajahsekaligus, keberhasilan hilirisasi dan pertumbuhan ekonomi di satu sisi, serta konflik ruang hidup dan tuntutan keadilan sosial-ekologis di sisi lainnya. Kondisi yang dihadapi Pemerintah Halmahera Selatan bukan sekadar ‘tambang atau tidak tambang‘, melainkan bagaimana memastikan setiap kegiatan ekstraktif tunduk pada prinsip keadilan, keberlanjutan, transparansi, dan demokrasi sumber daya.
Pengelolaan sumber daya alam pada tujuan akhirnya harus berupa transformasi dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi daerah yang berdaulat atas ruang hidupnya sendiri. Sumber daya alam dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas masyarakat, bukan menjadikan masyarakat bergantung pada pemilik modal. Pemerintah Halmahera Selatan perlu menjadi pengarah pembangunan, bukan sekadar penerima dampak atau perantara antara perusahaan dan masyarakat.
Penulis: Asyudin La Masiha




Tinggalkan Balasan