Delangiindonesia.com – Musrenbang RKPD Maluku Utara 2027 menghadirkan klaim yang mudah dirayakan: seluruh tahapan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah mencapai 100 persen. Sosialisasi, musyawarah desa khusus, penerbitan surat keputusan, hingga pembentukan satuan tugas disebut telah selesai pada 1.185 desa dan kelurahan.

Secara administratif, capaian itu menunjukkan kapasitas mobilisasi pemerintah yang sangat cepat. amun, perencanaan pembangunan tidak boleh berhenti pada daftar kegiatan yang telah dituntaskan.

Pertanyaan yang lebih penting ialah apakah koperasi tersebut telah bekerja, melayani anggota, dan menaikkan pendapatan warga. Tanpa jawaban yang terukur, angka 100 persen berisiko menjadi kemenangan dokumen, bukan kemenangan ekonomi rakyat.

Perbedaan antara pembentukan kelembagaan dan keberhasilan kelembagaan harus dibaca secara tegas. Surat keputusan membuktikan bahwa organisasi telah diakui secara formal.

Ia belum membuktikan adanya modal kerja, pengurus yang kompeten, pembukuan yang rapi, atau transaksi usaha yang berkelanjutan. Koperasi baru dapat disebut hidup apabila anggota memperoleh manfaat ekonomi yang nyata dan berulang.

Ukuran itu mencakup harga input yang lebih murah, akses pasar yang lebih pasti, serta pembagian hasil usaha yang transparan. RKPD 2027 harus menggeser fokus dari target pendirian menuju target kinerja dan dampak.

Persoalan ini penting karena Maluku Utara memiliki ekonomi yang tumbuh cepat, tetapi manfaat pertumbuhannya belum otomatis tersebar merata. BPS mencatat ekonomi Maluku Utara tumbuh 34,17 persen pada 2025. Industri pengolahan bahkan tumbuh 62,64 persen pada tahun yang sama, terutama ditopang aktivitas hilirisasi.

Pada saat yang sama, masih terdapat 74,81 ribu penduduk miskin atau 5,59 persen penduduk pada September 2025.  Kontras ini menunjukkan bahwa pertumbuhan tinggi belum cukup menjadi bukti pemerataan kesejahteraan. Koperasi Merah Putih seharusnya dirancang untuk menjembatani jurang tersebut, bukan sekadar menambah jumlah lembaga ekonomi di atas kertas.

Koperasi desa memiliki potensi besar karena berada paling dekat dengan kebutuhan warga. Ia dapat mengelola pengadaan pangan, pupuk, alat tangkap, hasil pertanian, perikanan, logistik, dan layanan simpan pinjam yang sehat.

Namun, kedekatan geografis tidak otomatis menghasilkan kelayakan bisnis. Setiap koperasi membutuhkan identifikasi komoditas, anggota aktif, arus kas, pasar pembeli, dan sistem pengendalian risiko. Desa yang bertumpu pada perikanan tidak dapat dipaksa memakai model usaha yang sama dengan desa pertanian atau desa penyangga industri.

Keseragaman bentuk kelembagaan tanpa kesesuaian model bisnis akan menghasilkan koperasi yang formal, tetapi tidak produktif.

Target 100 persen seharusnya menjadi titik awal, bukan garis akhir program. Bappeda dan pemerintah kabupaten/kota perlu menerbitkan peta status operasional seluruh koperasi secara berkala.

Peta tersebut harus membedakan koperasi yang baru terbentuk, telah memiliki usaha, aktif bertransaksi, dan telah menghasilkan surplus usaha. Publik juga perlu mengetahui jumlah anggota aktif, nilai simpanan, nilai penjualan, jenis usaha, serta tenaga kerja yang benar-benar terserap.

Tanpa pemisahan data itu, koperasi yang mati suri akan tercampur dengan koperasi yang benar-benar berkembang. Perencanaan daerah akan kehilangan kemampuan untuk menentukan masalah, menetapkan prioritas, dan mengalokasikan anggaran secara tepat. Kuantitas lembaga tidak boleh menggantikan kualitas layanan ekonomi kepada anggota.

Masalah modal kerja perlu ditempatkan secara realistis. Koperasi yang dibentuk tanpa perencanaan pembiayaan berisiko segera bergantung pada hibah atau pinjaman yang tidak mampu mereka kelola.

Pembiayaan harus mengikuti kelayakan usaha, bukan sekadar mengikuti target penyaluran dana. Koperasi pangan membutuhkan perputaran modal yang cepat dan tata kelola stok yang ketat. Koperasi perikanan membutuhkan rantai dingin, kepastian pembeli, serta manajemen risiko cuaca dan harga. Koperasi pertanian membutuhkan agregasi produksi, gudang, standar mutu, dan akses terhadap pasar di luar pulau. Tanpa desain pembiayaan berbasis jenis usaha, koperasi mudah berubah menjadi unit administrasi yang menunggu bantuan berikutnya.

John Friedmann menekankan bahwa perencanaan pembangunan yang baik lahir dari proses pembelajaran sosial antara pemerintah dan masyarakat, bukan dari keputusan teknokratis yang berjalan satu arah (Friedmann, 1987). Pelajaran ini relevan bagi Koperasi Merah Putih di Maluku Utara.

Pemerintah tidak cukup menetapkan struktur pengurus dan target pembentukan dari atas. Anggota harus terlibat dalam memilih usaha, menetapkan aturan, mengawasi keuangan, dan mengevaluasi manfaat koperasi. Musyawarah harus menjadi ruang pengambilan keputusan ekonomi, bukan hanya tahapan untuk memenuhi persyaratan administrasi.

Koperasi yang dirancang bersama warga akan lebih memahami kebutuhan pasar dan kemampuan anggotanya. Sebaliknya, koperasi yang hanya dibentuk untuk memenuhi instruksi akan lemah ketika dukungan proyek berakhir.

Tantangan terbesar terletak pada hubungan koperasi desa dengan industri ekstraktif yang mendominasi beberapa wilayah Maluku Utara. Hilirisasi nikel menciptakan permintaan besar atas pangan, jasa logistik, akomodasi, katering, dan tenaga kerja pendukung.

Namun, tanpa kebijakan yang tegas, permintaan tersebut akan lebih banyak dipenuhi oleh pemasok besar dari luar daerah. Koperasi desa berpotensi hanya menjadi penonton di tengah perputaran uang yang sangat besar di sekitar kawasan industri.

Pemerintah daerah harus mendorong kontrak pengadaan lokal yang terbuka bagi koperasi yang memenuhi standar mutu dan kapasitas pasok. Industri perlu diberi insentif sekaligus kewajiban untuk membangun rantai pasok lokal yang tidak bersifat seremonial. Di sinilah koperasi dapat menjadi alat pemerataan, bukan pelengkap retorika hilirisasi.

Koperasi juga harus melindungi anggota dari posisi tawar yang lemah. Petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro sering menjual produk secara sendiri-sendiri kepada tengkulak atau pembeli yang menentukan harga.

Koperasi dapat mengumpulkan volume produksi, memperbaiki kualitas, menyimpan barang, dan menegosiasikan harga secara kolektif. Namun, fungsi ini hanya berjalan jika pengurus memiliki kemampuan manajerial dan tidak dikuasai oleh kepentingan perantara.

Koperasi perlu memiliki informasi harga, catatan transaksi, serta mekanisme pembagian keuntungan yang mudah diperiksa anggota. Tanpa transparansi, koperasi dapat menciptakan bentuk baru ketergantungan ekonomi di tingkat desa. Karena itu, penguatan posisi tawar harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak anggota.

Akuntabilitas pengurus menjadi isu yang tidak dapat ditunda. Pembentukan satgas dan penerbitan surat keputusan belum menjamin adanya pengawasan atas penggunaan dana, aset, serta keputusan bisnis koperasi. Setiap koperasi perlu menyusun laporan keuangan sederhana tetapi konsisten, lalu membukanya dalam rapat anggota secara berkala.

Anggota harus dapat mengetahui sumber modal, penggunaan dana, utang, persediaan, pendapatan, biaya, dan sisa hasil usaha. Pemerintah daerah perlu membangun sistem pemantauan digital yang dapat diakses oleh dinas terkait dan pengawas koperasi.

Sistem tersebut tidak boleh hanya mengumpulkan jumlah koperasi, tetapi juga memberi peringatan dini terhadap koperasi tidak aktif dan bermasalah. Transparansi adalah syarat agar dana publik dan simpanan anggota tidak berubah menjadi ruang rente baru.

Risiko tata kelola akan meningkat apabila jabatan pengurus dipandang sebagai  kses terhadap proyek atau sumber dana. Koperasi harus dipimpin oleh orang yang memiliki integritas, waktu, dan kemampuan mengelola usaha. Proses pemilihan pengurus perlu terbuka serta menjamin partisipasi perempuan, pemuda, petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil.

Pengawasan internal harus diperkuat melalui badan pengawas yang bekerja mandiri dan tidak sekadar mengesahkan laporan pengurus. Pelatihan perkoperasian tidak boleh berhenti pada sosialisasi regulasi dan pembuatan dokumen pendirian.

Pelatihan harus mencakup pembukuan, kelayakan usaha, manajemen stok, negosiasi kontrak, pemasaran, dan mitigasi risiko. Kapasitas manusia adalah pembeda utama antara koperasi produktif dan koperasi yang hanya bertahan sebagai nama.

Rantai pasok antar-pulau harus menjadi perhatian khusus dalam RKPD 2027. Biaya angkutan, jadwal kapal yang tidak pasti, keterbatasan gudang, dan risiko kerusakan barang dapat menggerus keuntungan koperasi.

Koperasi di pulau kecil tidak dapat dibebani standar distribusi yang sama dengan koperasi di pusat kota. Pemerintah perlu membangun layanan agregasi, pergudangan, rantai dingin, dan informasi pasar yang dapat dipakai bersama oleh banyak koperasi.

Investasi publik pada prasarana bersama akan lebih efektif daripada menyebarkan bantuan alat secara terpisah tanpa jaringan distribusi. Koperasi perikanan, pertanian, dan perdagangan harus dihubungkan dengan pelabuhan, pasar induk, serta pembeli besar secara terencana. Tanpa sistem logistik yang kuat, surplus produksi desa akan berhenti sebagai potensi yang tidak berubah menjadi pendapatan.

Keberhasilan koperasi juga harus diukur melalui dampaknya terhadap kemiskinan dan pekerjaan. Pemerintah pusat menempatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai instrumen penciptaan kerja dan penguatan ekonomi lokal. Pada September 2025, pemerintah menyebut 81.487 koperasi telah berbadan hukum secara nasional dan menargetkan penyerapan tenaga kerja yang besar.

Namun, target nasional tidak boleh disalin menjadi klaim keberhasilan daerah tanpa verifikasi lapangan. Maluku Utara perlu mengukur berapa pekerja lokal yang benar-benar memperoleh pekerjaan tetap, berapa anggota yang pendapatannya meningkat, dan berapa usaha kecil yang masuk rantai pasok koperasi. Indikator tersebut harus dibandingkan antarwilayah agar pemerintah mengetahui lokasi yang membutuhkan pendampingan lebih besar. Dampak nyata harus menjadi dasar penganggaran, bukan sekadar kelengkapan administrasi.

RKPD 2027 perlu menetapkan indikator hasil yang jelas. Indikator itu antara lain persentase koperasi aktif, nilai transaksi tahunan, pertumbuhan anggota aktif, tingkat pengembalian pinjaman, dan sisa hasil usaha. Indikator sosial harus mencakup peningkatan pendapatan anggota miskin, penyerapan tenaga kerja perempuan dan pemuda, serta keterlibatan pemasok lokal. Indikator tata kelola perlu mengukur kepatuhan rapat anggota tahunan, publikasi laporan keuangan, dan tindak lanjut pengawasan.

Setiap indikator harus memiliki target tahunan yang realistis menurut karakter desa dan kelurahan. Bappeda tidak cukup menyajikan jumlah koperasi, tetapi perlu menampilkan dashboard dampak yang terbuka untuk publik. Dengan cara ini, Musrenbang dapat mengendalikan pelaksanaan, bukan sekadar mengesahkan rencana.

Tidak semua koperasi harus menjalankan jenis usaha yang sama. Koperasi di wilayah pesisir dapat berfokus pada es, bahan bakar, alat tangkap, pengolahan ikan, dan pemasaran hasil laut. Koperasi di wilayah pertanian dapat mengelola benih, pupuk, pengeringan, gudang, dan kontrak penjualan komoditas.

Koperasi di sekitar kawasan industri dapat memasok pangan, jasa kebersihan, transportasi lokal, serta kebutuhan harian pekerja. Koperasi perkotaan dapat mengembangkan distribusi pangan, pengelolaan sampah, jasa digital, dan layanan usaha mikro. Spesialisasi akan membuat koperasi memiliki arah usaha yang lebih jelas daripada model serba ada yang sulit dikendalikan. Perencanaan berbasis potensi wilayah harus menggantikan pendekatan pembentukan yang seragam.

Keterlibatan pemerintah kabupaten dan kota menentukan keberlanjutan program. Pemerintah daerah perlu menyiapkan pendamping profesional, bukan hanya petugas yang datang saat peluncuran atau pelaporan.Pendamping harus membantu koperasi membaca pasar, menyusun rencana bisnis, mengakses pembiayaan, dan memperbaiki pembukuan.

Perguruan tinggi di Maluku Utara dapat dilibatkan untuk mengembangkan inkubasi bisnis dan sistem pemantauan berbasis data. Dunia usaha perlu didorong menjadi pembeli jangkar bagi produk koperasi yang memenuhi standar. Kombinasi pendampingan, pasar, dan pengawasan akan memberi koperasi peluang bertahan setelah fase pembentukan selesai. Tanpa ekosistem tersebut, capaian 100 persen dapat berubah menjadi daftar panjang koperasi tanpa aktivitas ekonomi.

Paradoks angka 100 persen harus dibaca sebagai peringatan bagi perencanaan pembangunan Maluku Utara. Keberhasilan administratif memang penting karena tanpa legalitas koperasi tidak dapat bergerak secara resmi. Tetapi, legalitas hanyalah pintu masuk bagi kerja ekonomi yang sesungguhnya.

Koperasi Merah Putih harus mampu meningkatkan pendapatan anggota, menyerap  tenaga kerja, memperkuat rantai pasok lokal, dan mengurangi ketergantungan pada perantara. Pemerintah perlu mengalihkan ukuran keberhasilan dari jumlah SK menuju nilai transaksi dan manfaat yang diterima anggota.

Satgas harus diawasi secara terbuka agar tidak berubah menjadi pengelola formalitas tanpa pertanggungjawaban kepada warga. Industri ekstraktif harus dihubungkan dengan koperasi lokal melalui pengadaan yang adil dan terukur. Musrenbang RKPD 2027 harus menjadikan koperasi sebagai instrumen pemerataan, bukan sekadar daftar capaian birokrasi. Hanya dengan orientasi dampak itulah angka 100 persen dapat berubah menjadi kesejahteraan yang benar-benar dirasakan warga Maluku Utara.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter